PUBLIC SERVICE
Cara Membuat Surat Keterangan KTP Sementara sebagai Pengganti E-KTP, Ini Syaratnya
Dokumen KTP Sementara ini dapat digunakan sebagai pengganti pengurusan administrasi sebagai pengganti KTP elekronik.
TRIBUNBATAM.id - Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Identitas Penduduk (KTP).
Fungsi utama KTP adalah sebagai data diri resmi penduduk.
KTP berisikan data diri, dari nama hingga alamat, dilengkapi cip untuk menyimpan data penduduk secara elektronik.
Selain identitas diri, KTP juga berfungsi sebagai syarat layanan publik hingga program pemerintah.
KTP diperlukan untuk berbagai layanan, baik mengajukan pernikahan, perceraian, membeli tanah, rumah, mengurus surat kehilangan, mengurus surat kematian, hingga mendaftar CPNS atau calon anggota TNI/Polri.
Dokumen KTP saat ini sudah berbasis Elektronik.
Mengurus atau membuat E-KTP memang tidak sulit, namun membutuhkan waktu.
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Kartu Kuning bagi Pemiliki KTP Luar Batam
Baca juga: Cara Urus Surat Kehilangan KTP, KK, Kartu BPJS dan Dokumen Lain di Kantor Polisi
Selama proses penyelesaian KTP tersebut, pembuat KTP bisa menggunakan dokumen Surat Keterangan KTP Sementara
Surat keterangan KTP sementara ini hanya berlaku selama enam bulan saja.
Dokumen KTP Sementara ini dapat digunakan sebagai pengganti pengurusan administrasi sebagai pengganti KTP elekronik.
Syarat pembuatan surat keterangan KTP sementara sama seperti pembuatan KTP baru.
Adapun fungsinya sebagai kartu identitas penduduk tidak berubah sebagaimana arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Pada surat edaran bernomor 471.13/10231/DUKCAPIL tersebut, Kemendagri menyebutkan penduduk yang belum mengantongi KTP elektroonik dapat menerima surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik.
Baca juga: Cara Mengurus Ganti Foto KTP di Disdukcapil, Simak Syarat Dokumennya
Baca juga: Cara Mengurus e-KTP yang Hilang, Tak Perlu Lagi Pengantar RT/RW
Syarat Membuat Surat Keterangan KTP Sementara
Prosedur pembuatan surat keterangan KTP sementara sama seperti pembuatan KTP baru.