PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Kak Seto Ungkap Pesan Ferdy Sambo dari Tahanan kepada Anak-anaknya, Jangan Ikuti Kesalahan Orangtua

Ferdy Sambo menyampaikan pesan khusus bagi anak-anaknya melalui Kak Seto. Ia berharap agar anaknya tetap semangat dan tidak mengikuti kesalahannya.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Ketua LPAI Kak Seto saat dijumpai wartawan di Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/8/2022). 

TRIBUNBATAM.id- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto mengungkapkan pesan khusus yang diberikan Ferdy Sambo bagi anak-anaknya.

Pesan tersebut diungkapkan Ferdy Sambo kala Kak Seto menemuinya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Lalu apa isi pesan mantan Kadiv Propam tersebut?

Diketahui Kak Seto menemui polisi berpangkat Irjen ini terkait dengan pendampingan terhadap anak-anak Ferdy Sambo, Selasa (23/8/2022) kemarin.

Mulanya Kak Seto mendatangi Mabes Polri terkait pendampingan anak-anak Ferdy Sambo.

Tapi disarankan langsung untuk meminta izin kepada Ferdy Sambo.

"Maka tadi kami bertemu Pak FS (Ferdy Sambo, red) dan diizinkan (mendampingi anak-anaknya, red," ucap Kak Seto.

Baca juga: Samuel Hutabarat Ungkap Cita-cita Brigadir J Usai Wisuda, Sekolah S2 dan Jadi Perwira hingga Menikah

Baca juga: Komjen (Purn) Susno Duadji Sebut Tempat Usaha Putrinya Didatangi Polisi Liar, Singgung Soal Teror

Baca juga: Bharada E dan Bripka RR Dimutasi ke Yanma Polri Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J

Diketahui, saat ini status Ferdy Sambo sebagai tersangka, otak pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya.

Tak hanya Ferdy Sambo, kasus ini juga menyeret istrinya, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Namun, Putri Candrawathi masih belum ditahan oleh penyidik Timsus Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena mash sakit.

Tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J adalah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Maruf, sopir pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Pesan Khusus Ferdy Sambo

Obrolan dengan Ferdy Sambo saat ditemui di Mako Brimob, Kak Seto mengakui berlangsung sekitar 30 menit.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved