PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Ini Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo CS ke Polisi
Kejaksaan Agung kembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Bri
Editor:
Eko Setiawan
ISTIMEWA
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Sebab, Bharada E telah berani mengungkap fakta dugaan keterlibatan Ferdy Sambo yang memiliki posisi strategis di Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam kasus ini, kepolisian juga mempunyai tersangka kelima yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Terhadap Putri, penyidik menyangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP junctis Pasal 55 dan 56 KUHP.
Serupa suaminya atau Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau serendah-rendahnya, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Tapi saat ini, berkas Putri Candrawathi belum selesai di kepolisian.
Sumber: KompasTV
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/fgvedfv.jpg)