BATAM TERKINI
Sempat Tak Diizinkan Berlayar, Sembilan Tongkang di Batam Kembali Angkut Kontainer
Kesyahbandaran Batam bersama BKI Batam memberikan relaksasi surat persetujuan pelayaran 14 kapal tongkang pengangkut kontainer agar bisa berlayar.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sembilan unit kapal tongkang pengangkut kontainer rute Batam - Malaysia dan Singapura yang awalnya tak diizinkan berlayar beberapa waktu, akhirnya bisa beroperasi kembali.
Beroperasinya kapal ini, diharapkan akan memperkuat iklim investasi di Batam.
Sebab, kebutuhan logistik industri Batam dipastikan dapat terpenuhi.
Asosiasi pengusaha industri pelayaran dan manufaktur hingga galangan tak perlu lagi panik, hingga merasa rugi.
Kesyahbandaran Batam bersama BKI cabang Batam telah memberikan relaksasi surat persetujuan pelayaran terhadap 14 kapal tongkang pengangkut kontainer agar tetap dapat beroperasi mengangkut kontainer.
Hanya saja, harus sesuai surat Dirjen Hubla yang mengatur tentang tonase batas maksimal dua tingkat kontainer yang dapat dimuat dalam kapal tongkang.
Mendukung pelayaran kapal tongkang pengangkut kontainer, Kantor KSOP khusus Batam bersama BKI cabang Batam sepakat memberikan relaksasi dokumen dan menerbitkan clearance pelayaran kapal tongkang.
Itu dilakukan lantaran perusahaan pelayaran kapal telah memenuhi persyaratan dokumen dan sedang dalam pemenuhan kualifikasi untuk nantinya secara permanen.
Baca juga: Sesmenko Perekomian Dorong Batam Jadi Bagian Rantai Nilai Global
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, serta Tata Kelola Pelabuhan KSOP Batam, Heru Hernawan didampingi Kepala BKI Batam Budi Isrofi mengatakan pngiriman bahan baku ekspor impor dari Singapura ke Batam dan Batam ke Singapura dipastikan tidak akan terganggu.
Hal ini setelah 16 kapal tongkang yang mengangkut kontainer di Batam telah memiliki persyaratan laik laut, sebagaimana persyaratan yang diwajibkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Nomor : AL.012/3/11/DJPL/2022 tertanggal 21 Juni 2022.
"Kita menyampaikan bahwa persyaratan laik laut bagi kapal tongkang pengangkut kontainer sudah terpenuhi. Artinya persyaratan yang diminta itu saat ini sudah diterbitkan," ujar Kepala KSOP Batam Rivolindo melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, serta Tata Kelola Pelabuhan KSOP Batam, Heru Hernawan saat konferensi pers di kantor KSOP Batam, Senin (29/8) sore.
Menurut Heru, KSOP bersama Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan stakeholder terkait lain terus berupaya melengkapi sertifikat laik laut ini.
Sehingganya tidak ada lagi kekhawatiran bagi para pelaku usaha kapal akan terganggunya pasokan distribusi barang-barang ekspor maupun impor baik yang dari Batam ke Singapura atau sebaliknya.
"Dengan keluarnya persyaratan laik laut ini maka seluruh kapal tongkang mengangkut kontainer ini bisa beroperasi kembali. Baik melayani logistik komoditas ekspos impor maupun bahan baku industri khususnya dari Batam ke Singapura atau dari Batam ke Malaysia," tambahnya.
Heru merindukan, dari 16 kapal tongkang pengangkut kontainer yang ada saat ini sebanyak 12 tongkang syaratnya dinyatakan sudah lengkap.