BATAM TERKINI
Sempat Tak Diizinkan Berlayar, Sembilan Tongkang di Batam Kembali Angkut Kontainer
Kesyahbandaran Batam bersama BKI Batam memberikan relaksasi surat persetujuan pelayaran 14 kapal tongkang pengangkut kontainer agar bisa berlayar.
Penulis: Beres Lumbantobing |
"Ada semacam notifikasi klasifikasi bahwa kapal tersebut laik melayani kontainer. Dalam surat itu disebutkan kelayakan itu baik dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) maupun klasifikasi asing," ujarnya.
Indonesia National Shipyard Association (INSA) Batam melalui Surat Bernomor 027/INSA-BTM/C/VIII/2022 menyatakan keberatan. Alasannya juga tertera di surat tersebut yang mengatakan bahwa jika peraturan mengenai Persyaratan Laik Laut diterapkan, maka akan berdampak pada kelancaran para pelaku usaha.
Lebih lanjut lagi, maka kapal berbendera Indonesia dan asing dengan rute Batam-Singapura tidak bisa beroperasi. Saat ini yang terdaftar ada 12 set armada tugboat dan tongkang dari Batam. Imbasnya yakni terganggunya pasokan distribusi barang-barang ekspor maupun impor yang dari Batam ke Singapura atau sebaliknya. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)