BATAM TERKINI
Sempat Tak Diizinkan Berlayar, Sembilan Tongkang di Batam Kembali Angkut Kontainer
Kesyahbandaran Batam bersama BKI Batam memberikan relaksasi surat persetujuan pelayaran 14 kapal tongkang pengangkut kontainer agar bisa berlayar.
Penulis: Beres Lumbantobing |
Empat tongkang dalam proses. Selain itu tujuh dari 12 kapal tongkang pengangkut kontainer tersebut diterbitkan BKI dan lima dari biro klasifikasi asing.
"Imbauan kita bagi empat kapal tongkang pengangkut kontainer yang masih proses segera dikoordinasikan dengan BKI dan badan klasifikasi lain untuk segera diterbitkan. Sehingga bisa beroperasi normal mengakut bahan baku industri dan komoditas industri lainnya," imbau Heru.
Kepala BKI Batam Budi Isrofi menambahkan, tujuh kapal tongkang pengangkut kontainer ini sebanyak dua kapal telah komplet seluruh persyaratan, dan lima lainnya masih dalam proses pengecekan dan pemasangan alat di beberapa galangan di Batam.
"Jadi sementara nanti yang belum dipasang itu masih kita berikan kesempatan untuk memuat kontainer dengan pembatasan maksimum 2 tumpuk kontainer bagi yang belum lengkap," ujar Budi.
Sampai hari ini, tidak ada kendala dalam proses sertifikasi ini.
Bagi kapal tongkang yang masih dalam proses pengecekan ini tetap bisa beroperasi mengirim bahan baku dari Batam ke Singapura ataupun Batam ke Malaysia.
Hanya saja dengan beberapa batasan, seperti batas maksimal kontainer 2 tier, batasan jarak maksimal 50 mil, dan wajib dikasih twis lock di masing-masing tier, sehingga membuat lebih kuat dan jauh lebih aman.
"Jadi sementara nanti yang belum dipasang itu masih kita berikan kesempatan untuk memuat kontainer dengan pembatasan maksimum 2 tumpuk kontainer dan jarak maksimal 50 mil," katanya.
Sebelumnya, Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam mengatakan, kewajiban Pemenuhan Persyaratan Laik Laut (Barge) yang Melayani Pengangkutan Kontainer wajib dimiliki oleh seluruh kapal tongkang yang mengangkut kontainer.
Kewajiban ini tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Nomor : AL.012/3/11/DJPL/2022 tertanggal 21 Juni 2022 lalu.
"Karena ini sudah aturan, tentu harus wajib dijalankan, namun untuk pelaksanaannya kita akan memperlancar pengurusannya," ujar Kepala KSOP Batam Rivolindo melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, serta Tata Kelola Pelabuhan KSOP Batam, Heru Hernawan, Jumat (26/8) lalu.
Menurutnya, dasar diterbitkannya aturan ini salah satunya disebabkan oleh insiden kapal tongkang Marcopollo pengangkut kontainer yang karam di perairan Karimun, beberapa waktu lalu.
Oleh sebab itulah, guna menjamin keselamatan dan kelaikan kapal tongkang pengangkut kontainer maka diterbitkanlah Surat Dirjen Perhubungan Laut ini.
"KSOP mendukung dalam hal ini tongkang yang melayani pengangkutan kontainer dari Batam ke Singapura untuk memiliki semua kelaikan sertifikat laik laut tersebut," tambah Heru.
Di mana, untuk dinyatakan laik laut, maka kapal harus memiliki 2 pesyaratan yakni notasi klasifikasi atau yang setara dalam surat klasifikasi kapal, dan surat keterangan dari negara bendera kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera kapal. Bahwa kapal telah memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkatan kontainer.