BATAM TERKINI
Dua Tugboat di Batam Disita Kejagung, Terseret Kasus Dugaan Tipikor Surya Darmadi
Kejagung menyita dua kapal tugboat di Pelabuhan CPO Kabil, Batam, Rabu (31/8/2022). Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan tipikor Surya Damadi.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita dua unit kapal jenis tugboat (kapal tunda) di Pelabuhan CPO Kabil, Kota Batam, Rabu (31/8/2022).
Penyitaan sendiri dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tersangka Surya Darmadi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, menuturkan bahwa kasus dugaan tipikor sendiri menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 104,1 triliun.
"Kapal disita untuk penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak asal tipikor," ungkapnya usai mendampingi penyitaan yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.
Akibat kerugian negara cukup besar dalam kasus tersebut, lanjut Riki, pihak kejaksaan sendiri menambahkan instrumen baru dalam penghitungan ini.
Baca juga: HARGA Pertalite dan Solar Segera Naik, Pendaftar MyPertamina Tembus Sejuta Kendaraan
"Tidak lagi menggunakan instrumen kerugian negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara," katanya.
Kejaksaan menetapkan Surya menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Dilansir dari beberapa sumber, lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma sepanjang 2003-2022.
Selain korupsi, Surya juga ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
Untuk diketahui, Surya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung pada Senin (15/8/2022). (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)