PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Putri Candrawathi Wajib Lapor Dua Kali Sepekan, Pengacara Sebut Alasan Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kliennya dikenakan wajib lapor ke Bareskrim Polri mulai minggu depan. Ia pun mengurai alasannya

Tribunjambi.com/ wartakotalive.com
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengenakan pakaian seba hitam saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2022). 

"Itu 23 pertanyaan, ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," ungkap dia.

Namun begitu, kata Arman, hanya tersangka Ferdy Sambo saja yang tidak dihadirkan dalam agenda konfrontir pada hari ini. Sementara itu, ketiga tersangka lainnya dihadirkan.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Ya konfrontir, semua tersangka kecuali Pak FS (Ferdy Sambo)," pungkasnya.

Diketahui dalam kasus ini Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cuma Wajib Lapor 2 Kali Seminggu, Pengacara Sebut Alasan Kemanusiaan Putri Candrawathi Boleh Pulang

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved