PUBLIC SERVICE
Cara Daftar Layanan Bersihkan Karang Gigi Gratis Khusus Peserta BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya scaling gigi, namun hanya bisa sekali dalam setahun.
TRIBUNBATAM.id - Tidak hanya pengobatan secara umum, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan layanan pengobatan dan perawatan gigi.
Bukan hanya mencabut, menambal dan pengobatan gigi biasa, peserta BPJS juga bisa membersihkan karang gigi secara gratis.
Hanya saja untuk mendapatkan layanan khusus ini, ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu layanan pembersihan karang gigi ini hanya berlaku setahun sekali.
Meski banyak dianjurkan dokter gigi, membersihkan karang gigi relatif dianggap mahal bagi sebagian orang sehingga enggan melakukan prosedur ini.
Di Indonesia scaling gigi berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 500.000, menyesuaikan dengan praktik dokter gigi maupun rumah sakit atau klinik.
Sebagai informasi karang gigi atau tartar adalah tumpukan plak yang menempel dan mengeras pada permukaan gigi.
Karang gigi membuat tampilan gigi tampak tidak terawat.
Pasalnya, plak yang mengeras cenderung berwarna kusam, bisa berwarna kuning kecokelatan hingga hitam.
Lantas bisakah membersihkan karang gigi ditanggung BPJS Kesehatan?
Dalam keterangan resminya, BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya scaling gigi, namun hanya bisa sekali dalam setahun.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Penuh 20 Layanan Operasi Ini, Berikut Daftarnya
Baca juga: Cara Berobat ke IGD Rumah Sakit Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan
Selama pasien mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan, maka tidak ada biaya tambahan.
Dikutip dari Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN, peserta bisa melakukan pembersihan plak pada gigi di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.
Faskes tingkat pertama ini meliputi puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi sesuai pilihan peserta di aplikasi JKN.
Peserta juga bisa melakukan pembersihan karang gigi di faskes tingkat lanjutan, namun harus sesuai dengan rujukan dokter yang menangani di faskes tingkat pertama, serta berdasarkan indikasi medis.
Prosedur membersihkan karang gigi dengan BPJS Kesehatan:
1. Faskes pertama
- Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
- Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
- Fasilitas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
- Bila diperlukan atas indikasi medis peserta akan memperoleh obat.
- Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis.
- Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi.
Baca juga: Cara Mengurus Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online Maupun Offline, Begini Syaratnya
Baca juga: CARA Konsultasi Dokter Gratis Melalui Aplikasi JKN Khusus Peserta BPJS Kesehatan
2. Faskes lanjutan
- Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
- Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.
- Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
- SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
- Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan.
(*/TRIBUNBATAM.id)