Sabtu, 11 April 2026

KEUANGAN

6 TRIK Rahasia agar Klaim Asuransi Mobil Cepat Diproses, Begini Caranya

Tidak hanya perawatan rutin, memproteksi kendaraan dengan asuransi sebagai upaya perlindungan pemilik kendaraan agar tidak merugi.

ISTIMEWA
Dengan jaminan asuransi mobil, Anda bisa mendapat ganti rugi pada kendaraan kesayangan. 

TRIBUNBATAM.id - Pemilik kendaraan pribadi seperti mobil sudah sepatutnya melakukan perawatan rutin agar nyaman digunakan dan bisa digunakan dalam jangka panjang.

Tidak hanya perawatan rutin, memproteksi kendaraan dengan asuransi juga bisa sebagai upaya perlindungan pemilik kendaraan agar tidak merugi jika mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.

Semisal terjadi kecelakaan atau mengalami kehilangan akibat pencurian. 

Dengan jaminan asuransi mobil, Anda bisa mendapat ganti rugi pada kendaraan kesayangan.

Namun, beberapa orang berpikir, klaim asuransi kendaraan sulit dilakukan karena prosesnya yang lama dan berbelit-belit. 

Selain prosedur yang rumit, terkadang klaim tidak diterima karena beberapa alasan.

Sebenarnya, hal tersebut dapat dihindari jika Anda mengetahui cara pengajuan klaim asuransi yang tepat. 

Baca juga: Harga Bakal Naik, Ketahui 5 Perbedaan Pertalite dan Pertamax Sebelum Beli di SPBU

Baca juga: Tips dan Cara Hemat BBM di Tengah Kabar Naiknya Harga Pertalite

Cara pengajuan klaim asuransi mobil agar cepat diproses 

Cara klaim asuransi mobil dirangkum dari keterangan resmi Duitpintar.com selaku broker asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, berikut adalah cara agar pengajuan klaim asuransi mobil cepat diproses:

1. Siapkan kelengkapan dokumen

Langkah pertama yang dilakukan adalah, siapkan semua dokumen yang diperlukan sebagai syarat melakukan klaim asuransi.

Kelengkapan dokumen ini penting karena pihak asuransi tidak akan memproses laporan jika dokumen belum lengkap.

Dokumen tersebut di antaranya fotokopi SIM pengemudi, polis asuransi dan STNK kendaraan serta dokumen tambahan berupa surat keterangan polisi jika kerusakan disebabkan kecelakaan lalu lintas atau insiden di jalan.

2. Segera hubungi pihak asuransi

Segera hubungi pihak asuransi mobil, bisa dengan datang ke kantor cabang asuransi terdekat atau juga dengan menghubungi kontak pihak asuransi.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved