PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Kadiv Humas Polri Sebut Peran Kombes Agus Nurpatria di Kasus Ferdy Sambo, Tak Hanya Merusak CCTV

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengurai peran Eks Kaden A Ropaminal Divpropram Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria dalam kasus Ferdy Sambo.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi viralnya video penyidik panggil Ferdy Sambo dengan sebutan jenderal saat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNBATAM.id- Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengurai peran Eks Kaden A Ropaminal Divpropram Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria dalam kasus Ferdy Sambo.

Agus Nurpatria diduga tidak hanya merusak CCTV, namun juga melakukan peran lain lagi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Diketahui jika Kombes Pol Agus Nurpatria sudah menjalani sidang kode etik.

Sidang tersebut terkait pengusutan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan perannya dalam proses penyidikan.

Kombes Pol Agus Nurpatria diduga melanggar obstraction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Agus Nurpatria diduga merusak CCTV dan melakukan pelanggaran saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca juga: Kamaruddin Ngaku Pernah Didatangi Seorang Kapolda Usai Laporkan Kasus Brigadir J, Bertemu di Jakarta

Baca juga: Kriminolog Sangsi Brigadir J Lakukan Tindak Asusila Pada Putri Candrawathi, Beberkan Alasannya

"KBP ANP (Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022), diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Sementara itu, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terdapat 14 saksi yang hadir.

Dalam sidang tersebut, tidak hanya Kombes Pol Agus Nurpatria yang hadir, melainkan ada 6 tersangka lain terkait obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, dikutip dari Kompas.com.

Adapun 7 tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dedi mengungkapkan, 7 tersangka tersebut diduga melakukan kegiatan yang menghalangi proses penyidikan.

Mulai dari merusak barang bukti CCTV hingga ketidakprofesionalan saat olah TKP.

"Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing, ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP, dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabprof," ungkap Dedi.

Perlu diketahui, ketiga tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chucuk, dan Kompol Baiquni telah dipecat dari anggota Polri.

Akan tetapi, ketiga tersangka tersebut mengajukan banding dari hasil sidang.

(Tribunnews.com/Farrah Putri/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dugaan Peran Kombes Agus Nurpatria di Kasus Ferdy Sambo, Tidak Hanya Merusak CCTV

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved