Rabu, 15 April 2026

LINGGA TERKINI

Peras Kepala Desa hingga Belasan Juta, Oknum Wartawan di Lingga Diringkus Polisi

Seorang oknum wartawan di Lingga E diringkus polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap Kades Marok Tua bN hingga belasan juta

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Febriyuanda
Seorang oknum wartawan berinisial E saat digiring personel Satreskrim Polres Lingga, Rabu (7/9/2022). E diduga melakukan pemerasan terhadap Kades Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepri 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) meringkus seorang pria oknum wartawan yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat.

Pelaku berinisial E ditangkap di kawasan Wisma Timah, Kecamatan Singkep sekira pukul 22.00 WIB, pada Kamis (1/9/2022) lalu.

Korbannya berinisial N. Korban sering merasa resah, karena merasa pelaku kerap mengancam akan menaikkan berita buruk tentangnya yang belum tentu benar.

Kejadian berawal saat tersangka E mengirim video rekaman kepada korban N saat klarifikasi di Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Marok Tua.

Video itu terkait pemberitaan pemberian uang oleh masyarakat terhadap korban.

Video tersebut dikirim E secara pribadi kepada N, dengan pesan dugaan ancaman terhadap korban.

"Ini mau saya beritakan pak Kades? Ini sudah jelas pungli," isi pesan WhatsApp yang dikirim pelaku.

Baca juga: Pria Lampung Jadi Korban Pemerasan Modus Asusila Gegara Tertipu Profil Wanita Cantik

Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Lingga, Rustam Efendi Silaban kepada awak media saat menggelar konferensi pers, Rabu (7/9/2022).

"Dikarenakan korban sudah sangat tertekan dan merasa sudah sering dimintai uang atas perbuatan pelaku, korban membalas WhatsApp itu dengan mengatakan terserah," ungkap Silaban.

Selanjutnya pada Rabu (31/8/2022), pelaku mengangkat berita di media online mengenai korban.

Akibat korban merasa pemberitaan tidak sesuai dengan sebenarnya, lalu seorang warga yang menjadi saksi meminta kepada pelaku untuk tidak mengangkat berita lagi mengenai itu.

Kemudian pada 1 September 2022, keduanya bertemu hingga berujung pada korban memberikan sejumlah uang dalam amplop kepada pelaku lewat orang lain.

“Pelaku ini telah sering meminta uang kepada korban dan membuat korban merasa sangat tertekan dan merasa sering diperas. Sehingga korban pun melaporkan kepada pihak kepolisian. Atas laporan itu pelaku langsung kita amankan,” ungkapnya.

Dari keterangan korban N dan juga pelaku E saat dimintai keterangan, Silaban mengungkapkan bahwa E sudah empat kali melakukan pemerasan terhadap korban.

Pemerasan meminta uang dengan nilai yang berbeda-beda.

Baca juga: Anggota Polisi Ditembak Tim Resmob Karena Terlibat Pemerasan Sejoli di Kamar Hotel

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved