LINGGA TERKINI
Peras Kepala Desa hingga Belasan Juta, Oknum Wartawan di Lingga Diringkus Polisi
Seorang oknum wartawan di Lingga E diringkus polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap Kades Marok Tua bN hingga belasan juta
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Dari keterangan pelaku dan korban, pemerasan terjadi pada bulan Mei 2022 di Hotel Endi sebesar Rp 1,6 juta, kemudian di Jalan menuju PT WIK sebesar Rp 1 juta, dan di samping rumah korban di Dabo Lama sebesar Rp 2,5 juta.
Sementara di bulan Juni 2022 di Depan Wisma Timah Jalan Merdeka, Dabo Singkep sebesar Rp 7 juta.
"Saat kami tangkap pelaku hanya sendiri. Namun untuk yang lain nanti kami dalami lagi, apakah dia sendiri atau ada orang lain yang turut bersama-sama," ujarnya.
Dari tangan tersangka, Satreskrim mengamankan sebuah amplop berwarna putih dengan nominal uang Rp 3 juta pecahan Rp 100 ribu sebanyak 30 lembar.
Selain itu sebuah kartu pers yang juga telah menjadi barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0709oknum-wartawan-di-Lingga-peras-kades.jpg)