Hari Ini Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku, Cek Kenaikan Tarif per Wilayah
Kenaikan tarif ojol dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan harga BBM) Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
TRIBUNBATAM.id - Setelah diumumkan 7 September 2022 lalu, kenaikan tarif ojek online (Ojol) mulai berlaku pada hari ini, Sabtu 10 September2022.
Adapun ketentuan tarif baru ojek online atau ojol tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
“Waktu pelaksanaan kenaikan ini diberi waktu 3 hari sejak tanggal penetapan keputusan ini,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto dalam keterangannya pada Rabu (7/9/2022).
Ia menjelaskan, Kenaikan tarif ojol dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan harga BBM) Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro.
Ia menyebut, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.
Baca juga: Asosiasi Pengemudi Ojol Tolak Kenaikan Tarif Baru yang Ditetapkan Kemenhub, Sebut Tak Sesuai
Baca juga: Harga BBM Naik, Driver Ojol di Batam Tunggu Penyesuaian Tarif dari Aplikator
"Ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujarnya.
Berikut tarif baru ojol yang akan berlaku pada 10 September 2022 :
Biaya Jasa Zona I
Wilayah yang masuk ke dalam zona I meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)
Biaya Jasa Zona II
Wilayah yang masuk dalam zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200
Biaya Jasa Zona III
Wilayah yang masuk dalam zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000.
Biaya jasa minimal baik di zona I, zona II, maupun zona III, disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.
(*/TRIBUNBATAM.id)