Jumat, 24 April 2026

PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Erman Umar Sebut Rp 500 Juta Pemberian Ferdy Sambo pada Bripka RR Sebagai Uang Terimakasih

Kuasa Hukum Bripka RR, Erman Umar mengungkap asal usul uang senilai Rp 500 juta yang disebut diberikan oleh Ferdy Sambo pada kliennya.

WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. 

Kepada Bripka RR, Ferdy Sambo menyampaikan Yosua telah melakukan tindakan tak senonoh kepada istrinya.

Ferdy Sambo menceritakan hal tersebut penuh emosi bahkan sambil menangis.

"Ini Ibu (Putri Candrawathi) dilecehkan. Dan itu (Ferdy Sambo) sambil menangis dan emosi. (Lalu dijawab Bripka Ricky) 'saya enggak tahu Pak'," ujar Erman.

Kepada Erman, Bripka RR mengaku baru melihat kondisi tak biasa Ferdy Sambo yang amat terguncang.

Bripka RR, lanjut Erman, tak mengetahui soal dugaan pelecehan yang terjadi di Magelang.

"Saya sempat bilang 'kenapa? Setelah itu apa yang kamu rasakan?' (kata Bripka Ricky) 'saya melihat bapak memang terguncang. Saya melihat bapak menangis. Enggak biasa gitu kan. Tapi saya enggak tahu kejadian (pelecehan seksual), padahal saya ada di sana'," kata Bripka RR yang diceritakan pengacaranya.

Setelah pembicaraan tersebut, Ferdy Sambo kemudian meminta kepada Bripka Ricky untuk menembak Brigadir J.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Bripka Ricky Rizal.

Kepada Ferdy Sambo, kata Erman, Bripka Ricky beralasan tidak berani melakukan penembakan tersebut.

"Ya udah kalau gitu baru dilanjutin, 'kamu berani nembak? Nembak Yosua?',"

"Dia bilang 'saya enggak berani Pak, saya enggak kuat, enggak berani Pak'," kata Erman.

Karena Bripka RR menyatakan tak berani, Ferdy Sambo kemudian meminta Bripka RR memanggil Bharada E.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rp 500 Juta dari Ferdy Sambo ke Bripka RR Memang Benar, Imbalan Atas Jasa Sang Ajudan di Magelang

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved