Sabtu, 11 April 2026

PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Erman Umar Sebut Rp 500 Juta Pemberian Ferdy Sambo pada Bripka RR Sebagai Uang Terimakasih

Kuasa Hukum Bripka RR, Erman Umar mengungkap asal usul uang senilai Rp 500 juta yang disebut diberikan oleh Ferdy Sambo pada kliennya.

WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. 

TRIBUNBATAM.id- Kuasa Hukum Bripka RR, Erman Umar mengungkap asal usul uang senilai Rp 500 juta yang disebut diberikan kepada kliennya oleh Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Menurutnya uang tersebut merupakan bentuk terimakasih Ferdy Sambo kepada Bripka RR yang telah menjaga Putri Candrawathi.

Ia juga membantah jika uang Rp 500 juta tersebut sebagai imbalan karena Bripka RR sudah mengikuti skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, beredar isu jika mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyogok para tersangka dengan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Masing-masing tersangka dijanjikan uang dengan nilai berbeda-beda agar mau mengikuti skenario Ferdy Sambo.

Terbesar adalah Bharada E sebagai eksekutor Brigadir J yang disebut dijanjikan uang Rp 1 miliar.

Sementara Bripka RR dan Kuat Maruf sebesar Rp 500 juta.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Ikut Tembak Brigadir J Seperti Kesaksian Disampaikan Bharada E

Baca juga: Kadiv Humas Polri Sebut 11 Personel Polisi yang di Patsus karena Kasus Brigadir J Sudah Bebas

Kuasa hukum Bripka RR menyatakan uang yang dijanjikan tersebut, diberikan tersangka utama pembunuhan Brigadir J itu sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukan Bripka RR selama ini di Magelang.

Erman juga menjelaskan teka-teki uang Rp 500 juta dari Ferdy Sambo untuk Bripka RR.

Kata Erman, uang itu diberikan sebagai rasa terima kasih keluarga Ferdy Sambo atas apa yang telah dilakukan ajudannya itu selama ini di Magelang.

Namun Umar meluruskan bahwa uang yang diterima kliennya bukan imbalan membunuh Brigadir J.

Erman Umar mengatakan, dalam berita acara pemeriksaan yang dia baca, uang tersebut diberikan karena kliennya telah menjaga Putri Candrawathi.

"Kalimatnya dalam BAP yang saya baca itu 'karena kalian sudah menjaga Ibu'," kata Erman Umar, Kamis (8/9/2022), malam.

Diketahui saat di Magelang, Bripka RR sempat diminta untuk mengantar keperluan sekolah anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Erman Umar menjelaskan terkait peristiwa di Magelang berdasarkan penjelasan dari Bripka RR.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved