BERITA KECELAKAAN

Fakta Miris Kecelakaan Bus Pariwisata di Wonosobo, PO Bus Jadi Sorotan

Pengamat transportasi menyoroti kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata di Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (10/9/2022).

Kompas.com
FOTO: ILUSTRASI KECELAKAAN BUS PARIWISATA - Pengamat transportasi menyoroti kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata di Wonosobo, Jateng pada Sabtu (10/9/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Kecelakaan yang dialami bus pariwisata menjadi sorotan pengamat transportasi.

Sebut saja kecelakaan bus pariwisata terjadi di Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (10/9/2022).

Sedikitnya enam orang meninggal dunia dalam kecelakaan di jalan menurun Simpang Empat Pasar Kertek, Kabupaten Wonosobo sekira pukul 02.00 WIB.

Kecelakaan lalulintas tersebut melibatkan Bus Pariwisata dengan nomor polisi N 7944 US dengan mobil pikap Mitsubishi L 300 bernomor polisi AA 8948 YF serta tiga kendaraan lain.

Mercedes Benz Bus Pariwisata N 7944 US dikendarai oleh Hardiyatna Adhita (34), warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tewaskan Seorang Pria, Mobil Hilang Kendali Usai Menyalip

Sedangkan Mitsubishi L300 Pickup AA-8948-YF, dikendarai oleh Untung (58), warga Ds Sindupaten Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Diketahui masa berlaku uji KIR sudah berakhir sejak Februari 2022.

Artinya, bus tersebut tidak laik jalan.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, perusahaan otobus (PO) harus ikut bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh awaknya.

Menurutnya, jangan hanya menjadikan pengemudi sebagai tersangka.

“Hingga saat ini belum pernah ada pengusaha angkutan pariwisata yang ikut dipidana secara hukum. Walaupun sudah jelas kesalahan dokumen yang harus ditaati tidak dimiliki pihak pengusaha angkutan wisata, seperti uji berkala (KIR) sudah melewati batas waktu dan ijin penyelenggaraan sudah kedaluarsa,” ucap Djoko, Minggu (11/9/2022).

Menurut Djoko, banyak kasus kecelakaan serupa yang hingga saat ini tidak ada kejelasan tindak lanjutnya.

Baca juga: Kecelakaan di Rel Kereta Api, Mobil Agya Terseret Karena Mogok di Tengah Rel

Seperti contoh kecelakaan di Tol Mojokerto - Surabaya (16/5/2022), dan di Ciamis (21/5/2022).

“Semuanya bukan kesalahan pengemudi semata, sudah terbukti ada kontribusi kesalahan dari pemilik kendaraan (pengusaha angkutan). Namun hingga sekarang, polisi belum menuntaskannya,” kata dia.

Memang sejatinya pihak perusahaan mempunyai tanggung jawab untuk memastikan kondisi bus sebelum digunakan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved