Sabtu, 2 Mei 2026

BERITA KRIMINAL

Berantas Judi Online, PPATK Bekukan 312 Rekening Total Rp 836 Miliar

Ketua PPATK mengungkap, terdapat 121 juta transaksi yang bersumber dari judi online yang di dalamnya berisi Rp 155,4 triliun.

Tayang:
KONTAN.CO.ID
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). PPATK telah membekukan 312 rekening terkait judi online dengan total Rp 856 miliar. 

"Saya tegaskan, terkait masalah judi, satu tahun ini dari Januari sampai Agustus kita mengungkap kurang lebih 641 judi online dari 1408 perkara judi konvensional."

"Sementara untuk Agustus, 286 judi online dana 453 judi konvensional dengan tersangka 1298 tersangka," jelasnya.

Baca juga: Polri Perintahkan Semua Kapolda dan Kapolres Untuk Berantas Judi Online di Indonesia

Kemudian terkait isu 'kaisar Ferdy Sambo' dan Konsorsium 303, pihaknya mengaku tengah mendalaminya.

Listyo menugaskan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menyelidikinya.

"Apakah betul Kaisar Sambo dan gengnya, terkait masalah konsorsium dan yang lain? Saat ini kami sedang melakukan pendalaman."

"Jadi Propam saya minta melakukan pendalaman," tutur Listyo.

BLOKIR Rekening Gubernur Papua

Tidak hanya aliran transaksi judi online, PPATK sebelumnya juga memblokir rekening Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Gubernur Papua, Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Kompleks Elite Medan Digerebek Polda Sumut, Jadi Lokasi Judi Online Berkedok Tempat Kuliner

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua, Lukas Enembe yang berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi KPK sejak 5 September 2022.

Menurut pengacara, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh penyidik KPK terkait proyek di Papua.

Langkah pemblokiran rekening Gubernur Papua Lukas Enembe, menurut PPATK merupakan permintaan dari penyidik KPK.

"Benar (PPATK blokir rekening Lukas Enembe atas permintaan KPK)," ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Kendati demikian, Natsir tidak menjelaskan secara terperinci apa alasan KPK meminta PPATK memblokir rekening Gubernur Papua itu.

Baca juga: Oknum Pegawai Bank Daerah Bikin Ulah, Hobi Judi Online Curi Uang Nasabah Rp 5 Miliar Lebih

Menurutnya, pemblokiran tersebut dilakukan atas koordinasi yang dilakukan antara Komisi Antirasuah itu dengan PPATK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved