Rabu, 22 April 2026

PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Kasus Brigadir J, Kejagung Siapkan 43 JPU Tangani Perkara Irjen Ferdy Sambo

Kejagung RI menyiapkan 43 JPU untuk menangani perkara Irjen Ferdy Sambo cs hingga menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

TANGKAPAN LAYAR POLRI TV
Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan oranye saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Joshua, Selasa (30/8/2022). Kejagung RI menyiapkan 43 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penghalangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Brigadir J. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo cs.

Dalam perkara penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan Breigadir J itu, Kejagung RI menyiapkan 43 Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya.

Dalam SPDP yang diterima Kejagung dari Direktortat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, tersangka Irjen Ferdy Sambo Cs diduga melakukan tindak pidana karena telah menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Mereka diduga melakukan upaya penghalangan penyidikan dengan cara mengaburkan keberadaan CCTv di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tujuh orang tersangka yang diterima Kejagung yaitu eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), eks mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman (ARA), eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto (CP).

Baca juga: Komnas HAM Beri Rekomendasi Berbeda Kasus Brigadir J Bagi Jokowi dan Polisi, Dituding Bikin Polemik

Selain itu, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni (BW), eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan (HK), mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria (AN), dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto (IW).

Dari tujuh tersangka obstruction of justice itu, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Agustus 2022.

Mereka ialah AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Sementara Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2022.

Adapun Irjen Ferdy Sambo baru diumumkan Polri menjadi tersangka pada 1 September 2022.

"Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung telah menunjuk 43 orang JPU. Tersangka FS terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik," " ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis seperti diberitakan TribunJateng.com, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Erman Umar Sebut Rp 500 Juta Pemberian Ferdy Sambo pada Bripka RR Sebagai Uang Terimakasih

Dalam kasus ini para tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo.

Kemudian Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus obstruction of justice ini terkait dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Pembunuhan terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang ditempati Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga pada awal Juli 2022.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved