Selasa, 7 April 2026

PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Sidang Etik Eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan Dijadwalkan Pekan Depan

Brigjen Hendra Kurniawan bakal jalani sidang etik usai menjadi tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

TRIBUNNEWS.com Jeprima/ISTIMEWA/via TribunSumsel.com
Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nur Patria. ketiganya tersangka di kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait penanganan awal perkara kematian Brigadir J. 

TRIBUNBATAM.id- Jadwal sidang etik Eks Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan akhirnya telah diumumkan.

Rencananya, Brigjen Hendra Kurniawan bakal menjalani sidang kode etik dan profesi polri (KKEP) pada pekan depan.

"Info dari Propam insya Allah minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Namun begitu, kata Dedi, pihaknya masih belum mengetahui secara rinci detil jadwal sidang etik personel Polri buntut kasus Brigadir J.

Dia meminta masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu.

"Sambil nunggu update lagi," pungkasnya.

Brigjen Hendra Kurniawan bakal menjalani sidang etik seusai menjadi tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan, Kasus Brigadir J dan Peristiwa KM 50

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Masuk Klaster Sama Dengan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Perannya Terkuak

Tak sendiri, setidaknya ada tujuh perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Saat ini, tiga dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.

Namun ketiganya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

Adapun ketujuh tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved