Selasa, 16 Juni 2026

Sosok Kombes Anton Setiawan, Eks Kapolres Natuna yang Diduga Terima Suap Rp4,75 M

Anton diduga terima suap Rp4,75 miliar terkait kasus gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Tayang:
ISTIMEWA via Tribun-Timur.com
Kombes Anton Setiawan 

TRIBUNBATAM.id- Berikut ini sosok Kombes Anton Setiawan, eks Kapolres Natuna yang diduga menerima suap senilai Rp4,75 miliar terkait kasus gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tahun 2019.

Perwira polisi tersebut saat ini diketahui menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri.

Dikutip dari TribunMedan.com, ia dimutasi menjadi Kasubdit I Ditipidter Bareskrim Polri berdasarkan keputusan yang termuat di dalam lima surat Telegram terpisah, nomor ST/1506/VII/KEP./2021 hingga ST/1510/VII/KEP./2021 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Diketahui, Anton Setiawan pernah menjabat sebagai Kapolres Natuna, dikutip dari TribunMedan.com.

Menurut media lokal setempat, ia dimutasi dari jabatan tersebut pada Oktober 2014 dan digantikan AKBP Amazona Pelamonia.

Baca juga: Rencana KPK Limpahkan Kasus Suap Surya Darmadi Bos PT Duta Palma ke Kejagung RI

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Dewan Pers Bantah Terima Gratifikasi dari Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J

Sebelumnya, Anton Setiawan juga pernah menjabat sebagai Direktur Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan.

Dilansir Tribratanews, Ditkrimsus di bawah kepemimpinan Anton Setiawan, pernah menangkap pengangkut minyak ilegal pada 2020 lalu.

Kala itu, ketujuh pelaku tengah mengirim minyak bumi hasil sulingan tanpa izin usaha ke Jambi, Padang, hingga Riau.

Adapun saat ini nama Kombes Anton Setiawan mencuat dalam kasus gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Disebutkan jika uang gratifikasi sebesar Rp4,75 miliar tersebut disetorkan kepada Anton Setiawan secara bertahap.

Dugaan keterlibatan Anton dalam kasus gratifikasi dan pemerasan ini diketahui lewat AKBP Dalizon, terdakwa kasus serupa, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Dalizon mengungkapkan ia awalnya menyetor sebesar Rp300 juta kepada Anton Setiawan.

Kemudian, nominal itu bertambah menjadi Rp500 juta dan wajib disetorkan setiap bulannya pada tanggal 5.

"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp500 juta sampai (saya) jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ujar Dalizon di persidangan, Rabu (7/9/2022), dikutip dari TribunSumsel.com.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan saat ini Anton menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved