Syarat Lengkap Dapat BLT BBM dan Subsidi Upah dari Pemerintah Tahun 2022
Saat ini penyaluran subsidi BBM dilakukan dalam tiga jenis oleh pemerintah. Bantuan ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat saat harga naik
TRIBUNBATAM.id - Saat ini penyaluran subsidi BBM dilakukan dalam tiga jenis oleh pemerintah.
Bantuan ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga BBM.
Disebutkan sebanyak 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat akan mendapatkan BLT Rp 600.000.
Syarat penerima BLT BBM adalah masyarakat miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo, kriteria warga miskin ini ditentukan berdasarkan data garis kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kita menggunakan data dari BPS, angka garis kemiskinan per 2022," kata Abraham dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (5/9/2022).
Selain BLT BBM, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan nominal Rp 600.000.
Baca juga: 4,1 Juta Pekerja Terima BSU Rp 600.000, Langsung Masuk Rekening Tanpa Potongan
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji Rp 600.000 yang Segera Cair
Ada tiga syarat untuk menerima BSU 2022 dari pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
- Menerima gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000
BSU kali ini akan menyasar 16 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.
Bantuan ini terlebih dahulu disalurkan kepada pemilik rekening bank milik negara (Himbara), yaitu BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Kendati demikian, Kemnaker memastikan bahwa pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara akan tetap menerima BSU.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menuturkan, rekening bukan menjadi syarat mendapatkan BSU 2022.
Menurutnya, pekerja yang memenuhi syarat dipastikan akan mendapat BSU, apa pun rekening bank miliknya.
Ia menjelaskan, ada dua cara penyaluran BSU untuk pemilik rekening bank non-Himbara.
Pertama, penerima BSU akan dibukakan rekening baru bank Himbara guna mendapatkan dana bantuan tersebut.
Baca juga: CEK REKENING, Ini Daftar Daerah Tetap Dapat BLT Subsidi Gaji walau Bergaji Lebih Rp 3,5 Juta
Baca juga: CEK Kamu Penerima Subsidi Gaji Tahun 2022 di Sini, Khusus Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta & Peserta BPJS
Seperti dilansir dari laman kompas.com, adapun yang kedua proses penyaluran dana BSU juga bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
"Cara ambilnya bisa ditransfer ke nomer rekeningnya atau kalau lewat pos bisa dikirim langsung atau dibuatkan pospay," kata dia.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)