TANJUNGPINANG TERKINI

78 Kendaraan Terjaring Razia KIR Tim Gabungan di Tanjungpinang

Razia KIR menyasar pemeriksaan kelayakan jalan dari kendaraan angkutan umum dan barang hingga masa berlakunya uji KIR apakah masih hidup atau mati.

TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika
Tim gabungan Dinas Perhubungan bersama TNI dan Polri Kota Tanjungpinang, menggelar razia pengujian kendaraan bermotor atau KIR terhadap kendaraan angkutan umum dan barang di sejumlah titik lokasi di kota Tanjungpinang. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Puluhan kendaraan terjaring razia pengujian kendaraan bermotor atau KIR terhadap kendaraan angkutan umum dan barang di sejumlah titik lokasi di kota Tanjungpinang, yang dilakukan Tim gabungan Dinas Perhubungan bersama TNI dan Polri Kota Tanjungpinang.

Kepala Bidang Angkutan Jalan, Teguh mengatakan, razia KIR ini menyasar pemeriksaan kelayakan jalan dari kendaraan angkutan umum dan barang hingga masa berlakunya uji KIR apakah masih hidup atau mati. 

Dari hasil pemeriksaan selama dua hari, tim gabungan sudah menjaring sekitar 78 kendaraan.

Rata-rata semua sudah mati masa berlakunya dan tidak melakukan uji KIR. Hanya beberapa saja yang sudah uji KIR.

"Hari pertama terjaring 48 kendaraan dan hari kedua ada 30 angkutan barang. Selanjutnya, kita lakukan penilangan," ucap Teguh, Kamis (15/9/2022).

Terhadap kendaraan yang ditilang, nantinya mereka akan mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri, yang akan dilaksanakan pada minggu depan. 

"Berkas-berkas akan kita masukkan ke pengadilan, kemudian mereka mengikuti proses persidangan," tambah Teguh.

Baca juga: Sempat Diragukan, Kadisnaker Batam Akui Keluarkan Surat Soal Transportasi Pekerja

 

Menurutnya, tujuan KIR ini dilakukan untuk melihat kelayakan jalan dari kendaraan angkutan umum tersebut, jangan sampai nanti ada rem yang blong dan emisinya juga dapat mencemari udara dan lingkungan. 

Sebab, masih banyak kendaraan wajib KIR, yang tidak melakukan uji KIR, hampir 90 persen.

Padahal, uji KIR ini wajib dilakukan, karena selain mereka mendapatkan hak menggunakan jalan, mengambil angkutan, maka ada kewajiban untuk memeriksakan kendaraannya sehingga layak jalan dan semua memenuhi persyaratan pengguna jalan. 

Untuk itu, ia mengimbau kepada pemilik kendaraan umum, terutama perusahaan-perusahaan yang memiliki banyak kendaraan wajib uji agar melakukan uji KIR sebagai kewajiban untuk melihat kendaraan itu layak jalan atau tidak. 

"Ini untuk kepentingan keselamatan pengemudi, penumpang kendaraan, maupun pengguna jalan lainnya di jalan raya bisa terjamin," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved