PUBLIC SERVICE

BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Segera Cair, Begini Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengalirkan kembali BSU kepada penerima yang telah memenuhi syarat.

Humas Kemenaker/Shutterstock
BLT Subsidi gaji gelombang kedua aan segera cair. Foto Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah telah menyalurkan BLT Subsidi Gaji (BSU) untuk tahap pertama.

Sedangkan untuk tahap kedua, Kemenaker sedang menunggu data penerima BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu yang sedang dipersiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, Kemnaker memang meminta pembaruan data setiap minggunya.

Dengan itu, harapannya data dapat dipadupadankan di gelombang kedua penyaluran BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengalirkan kembali BSU kepada penerima yang telah memenuhi syarat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan pencairan BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu ke rekening pekerja, tanpa potongan serupiahpun.

Ida mengatakan, program BSU ini tidak hoaks, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja, melansir Kompas.com.

Baca juga: Hari Ini Bansos Subsidi Gaji Cair, Begini Cara Cek Penerimanya

Baca juga: Belum Stabil, Simak Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Jelang Akhir Pekan

“Penyaluran BSU Tahap I tahun 2022 setelah dilakukannya pemadanan data per tanggal 12 September 2022, telah berhasil tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 4,1 juta, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5,09 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida.

Dan untuk cara mengecek penerima BSU 2022 dapat melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, berikut cara cek penerima BSU, syarat, serta langkah-langkah pencairannya:

Cek Penerima BSU

  • Kunjungi website kemnaker.go.id;
  • Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

  • Masuk

Login ke dalam akun Anda.

  • Lengkapi Profil;
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved