PUBLIC SERVICE

BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Segera Cair, Begini Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengalirkan kembali BSU kepada penerima yang telah memenuhi syarat.

Humas Kemenaker/Shutterstock
BLT Subsidi gaji gelombang kedua aan segera cair. Foto Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. 

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

  • Cek Notifikasi.

Baca juga: Cara Mengajukan Gadai BPKB Kendaraan di Pegadaian, Cicilan hingga 3 Tahun

Baca juga: Prosedur dan Cara Menabung Emas di Pegadaian, Cukup Siapkan KTP

Cara cek penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penerima BSU 2022 Rp 600 ribu bisa dicek di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Diketahui, syarat untuk menjadi penerima BSU, penerima harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Kini, BPJS Ketenagakerjaan telah mengaktifkan laman pengecekan BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut langkah cek penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

  • Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU
  • Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.
  • Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'
  • Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Jika terdaftar sebagai penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan ini maka potensi Anda penerima BSU semakin besar.

Namun, masih dilakukan tahap akhir yakni proses validasi di Kemnaker di antaranya tidak menerima Kartu Prakerja dan bansos lainnya.

Jika lolos maka rekening BSU 2022 akan ditransfer ke rekening Anda.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Samsat Keliling, Siapkan Berkas Ini

Baca juga: 4 Cara Sederhana Mengatasi Kecanduan Internet yang Patut Kamu Coba

Syarat Penerima BSU 2022

  • BSU Rp600 ribu diberikan ke pekerja yang bergaji Rp3,5 juta per bulan;
  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berprofesi sebagai pekerja upah/gaji;
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah-langkah Penyaluran BSU 2022

Dikutip dari laman setkab.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.

Sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang masing-masing akan mendapatkan Rp600 ribu.

Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” ujar Menaker Ida.

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved