DISKOMINFO KEPRI
Gubernur Kepri Rangkul IPPAT Kepri untuk Majukan Investasi
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menghadiri Rapat Koordinasi bersama Pengwil Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) Provinsi Kepri di Comfort Hotel.
Penulis: Endra Kaputra |
Sementara itu, Sekretaris Pengwil IPPAT Kepri Sutikno menyampaikan dalam tatanan teknis PPAT berperan membantu meningkatkan pendapatan daerah melalui penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Namun saat ini menurut Sutikno Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga mengharuskan untuk disusunnya Peraturan Daerah baru sebagai dasar pemungutan BPHTP.
"Sampai saat ini komunikasi antara PPAT dengan tatanan teknis di bawah seperti BP2RD cukup baik. kiranya kami di Pengwil IPPAT dapat dilibatkan dan berperan dalam penyusunan Perda sehingga penerapannya akan lebih baik" ujar Sutikno. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)