BERITA KRIMINAL
Oknum Polisi di Lampung Ditangkap saat Pesta Sabu dengan Temannya
Seorang oknum polisi di Lampung ditangkap Satnarkoba Polres Way Kanan saat sedang pesta sabu dengan temannya, Selasa (13/9) lalu
LAMPUNG, TRIBUNBATAM.id - Institusi Polri kembali tercoreng. Itu setelah oknum polisi di lingkungan Polda Lampung ditangkap karena kasus narkoba.
Oknum polisi berinisial RI (26) itu ditangkap saat sedang pesta narkoba bersama seorang rekannya di Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Adapun oknum polisi itu merupakan anggota Polsek Rebang Tangkas Polres Way Kanan.
Dia ditangkap Satnarkoba Polres Way Kanan bersama rekannya RR (29) saat sedang pesta sabu.
Kasat Narkoba Iptu Sigit Barazili menjelaskan, penangkapan oknum polisi ini berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Mereka tengah asik pesta narkoba di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Selasa tanggal 13 September 2022," ujarnya mewakili Kapolres, Sabtu (17/09/2022) dilansir dari TribunLampung.co.id.
Baca juga: Mantan Kapolsek Sukodono Dipecat Tak Hormat Gegara Positif Sabu, Kini Ajukan Banding
Menindak lanjuti informasi tersebut, tim Satnarkoba langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi menangkap dua orang berikut barang bukti seperangkat alat hisap bong.
Selain itu ditemukan pirex berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu sisa pakai dengan berat 0.26 gram.
Dari dua orang tersebut, seorang pelaku merupakan anggota polisi aktif yang bertugas di Polsek Rebang Tangkas.
Berdasarkan pemeriksaan, RR mengakui dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S.
Barang tersebut rencananya akan dipakai bersama-sama dengan RI (oknum polisi).
Hingga berita ini diturunkan, Polres Way Kanan masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi dan rekannya tersebut.
“Penyidik masih lakukan pemeriksaan, nanti diinfokan kembali,” katanya.
Baca juga: Polres Karimun Bakar 30 Kg Lebih Ganja Kering Barang Bukti Kasus Narkoba
Kedua tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan asesment terpadu yang dilakukan Team Assesment terpadu Badan Narkotika Nasional Kabupaten Way Kanan yang terdiri dari Tim Hukum (BNN, Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Polres Way Kanan).