BERITA KRIMINAL
TERUNGKAP Alasan 4 Remaja Gilir Bocah 13 Tahun Yatim Piatu, Pernah Cintanya Ditolak
Alasan 4 bocah di bawah umur merudapaksa gadis yatim piatu di Cilincing, Jakarta Utara bikin geleng-geleng kepala. Kasus ini kemudian viral setelah p
Wibowo menjelaskan, polisi tidak bisa menahan Anak Berhadapan Hukum jika belum genap berusia 14 tahun sesuai yang diatur dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diketahui keempat bocah yang melakukan rudapaksa terhadap korban rentang usianya masih sekitar 12 tahun dan mendekati 14 tahun.
"Jadi yang perlu saya tegaskan di sini, bahwa kami tetap memproses lanjut kasus ini,"
"Namun terkait penahanan terhadap anak ini diatur dalam pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah minimal 14 tahun," ucap Kapolres.
Sambil pegang tangan korban, begini kata Hotman Paris
Sambil mengenggam tangan korban, Hotman Paris berpesan kepada Kapolres Jakarta Utara dan KPAI.
"Bapak Kapolres saya memegang tangan anak umur 13 tahun, yang diperkosa di hutan kota," kata Hotman Paris.
"Yang memperkosa empat orang," imbuhnya.
Korban yang wajahnya ditutupi itu, terlihat diam saja.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hotman Paris Sampai Turun Tangan, Alasan 4 Bocah Rudapaksa Gadis Yatim Piatu Bikin Geleng Kepala