BERITA KRIMINAL
Gubernur Papua Tersangka oleh KPK, PPATK Temukan Setoran Tunai Rp 560 Miliar
PPATK menemukan setoran dana tunai hingga Rp 560 miliar termasuk puluhan ribu Dollar Singapura dari Gubernur Papua Lukas Enembe.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi tak wajar dari Gubenrur Papua, Lukas Enembe yang berstatus tersangka oleh KPK.
Dalam temuanya, PPATK mengungkap terdapat pengelolaan uang tak wajar oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, salah satunya dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura.
Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.
Tidak hanya itu, PPATK juga mengungkap adanya setoran tunai yang diduga disalurkan Gubernur Papua itu ke kasino judi.
Nilainya ditaksir mencapai Rp 560 miliar Rupiah.
Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka, PPATK Blokir Rekeningnya
Sedikitnya PPATK menemukan 12 temuan alur pengelolaan keuangan mencurigakan dari Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar Rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu. PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).
Temuan PPATK ini, lanjut Ivan sudah disampaikan kepada penyidik KPK.
Atas kasus ini, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan.
Sebelas penyedia jasa keuangan itu mencakup asuransi hingga bank.
Nilainya ditotal lebih dari Rp 71 miliar.
Baca juga: Upaya KPK Usut Tuntas Korupsi Pengadaan Helikopter Angkut TNI AU
Bahkan, menurut PPATK, transaksi mencurigakan tersebut turut melibatkan putra Lukas.
"Transaksi yang dilakukan di 71 miliar Rupiah tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan (Lukas Enembe)," kata Ivan.
Ivan menambahkan, pihaknya melakukan analisis transaksi keuangan mencurigakan terhadap Lukas Enembe sejak 2017.
Adapun Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.