BERITA KRIMINAL
Gubernur Papua Tersangka oleh KPK, PPATK Temukan Setoran Tunai Rp 560 Miliar
PPATK menemukan setoran dana tunai hingga Rp 560 miliar termasuk puluhan ribu Dollar Singapura dari Gubernur Papua Lukas Enembe.
Meski begitu, KPK belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkara yang menjerat Lukas.
Hanya saja, lembaga antirasuah itu memastikan, penetapan Lukas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Lukas sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Sosok Gubernur Papua Lukas Enembe, Pernah Ditegur Mendagri Tito Akibat ke Papua Nugini Secara Ilegal
PPATK Blokir Rekening Lukas
Gubernur Papua, Lukas Enembe sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua, Lukas Enembe yang berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi KPK sejak 5 September 2022.
Menurut pengacara, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh penyidik KPK terkait proyek di Papua.
Langkah pemblokiran rekening Gubernur Papua Lukas Enembe, menurut PPATK merupakan permintaan dari penyidik KPK.
"Benar (PPATK blokir rekening Lukas Enembe atas permintaan KPK)," ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Mendadak Kirim Surat ke Jokowi, Benar Lukas Akan Digulingkan?
Kendati demikian, Natsir tidak menjelaskan secara terperinci apa alasan KPK meminta PPATK memblokir rekening Gubernur Papua itu.
Menurutnya, pemblokiran tersebut dilakukan atas koordinasi yang dilakukan antara Komisi Antirasuah itu dengan PPATK.
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pencegahan ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Surya dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Senin (12/9/2022).
Baca juga: KPK Panggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Terkait Penyelidikan Formula E