BERITA KRIMINAL

Gubernur Papua Tersangka oleh KPK, PPATK Temukan Setoran Tunai Rp 560 Miliar

PPATK menemukan setoran dana tunai hingga Rp 560 miliar termasuk puluhan ribu Dollar Singapura dari Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kompas.com
Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya pengelolaan keuangan mencurigakan dari kepala daerah yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK ini. Salah satunya setoran dana tunai diduga ke kasino judi mencapai ratusan miliar Rupiah. 

Meski begitu, KPK belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkara yang menjerat Lukas.

Hanya saja, lembaga antirasuah itu memastikan, penetapan Lukas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Lukas sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Sosok Gubernur Papua Lukas Enembe, Pernah Ditegur Mendagri Tito Akibat ke Papua Nugini Secara Ilegal

PPATK Blokir Rekening Lukas

Gubernur Papua, Lukas Enembe sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua, Lukas Enembe yang berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi KPK sejak 5 September 2022.

Menurut pengacara, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh penyidik KPK terkait proyek di Papua.

Langkah pemblokiran rekening Gubernur Papua Lukas Enembe, menurut PPATK merupakan permintaan dari penyidik KPK.

"Benar (PPATK blokir rekening Lukas Enembe atas permintaan KPK)," ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Mendadak Kirim Surat ke Jokowi, Benar Lukas Akan Digulingkan?

Kendati demikian, Natsir tidak menjelaskan secara terperinci apa alasan KPK meminta PPATK memblokir rekening Gubernur Papua itu.

Menurutnya, pemblokiran tersebut dilakukan atas koordinasi yang dilakukan antara Komisi Antirasuah itu dengan PPATK.

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pencegahan ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Surya dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Senin (12/9/2022).

Baca juga: KPK Panggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Terkait Penyelidikan Formula E

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved