BERITA KRIMINAL
Gubernur Papua Tersangka oleh KPK, PPATK Temukan Setoran Tunai Rp 560 Miliar
PPATK menemukan setoran dana tunai hingga Rp 560 miliar termasuk puluhan ribu Dollar Singapura dari Gubernur Papua Lukas Enembe.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi tak wajar dari Gubenrur Papua, Lukas Enembe yang berstatus tersangka oleh KPK.
Dalam temuanya, PPATK mengungkap terdapat pengelolaan uang tak wajar oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, salah satunya dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura.
Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.
Tidak hanya itu, PPATK juga mengungkap adanya setoran tunai yang diduga disalurkan Gubernur Papua itu ke kasino judi.
Nilainya ditaksir mencapai Rp 560 miliar Rupiah.
Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka, PPATK Blokir Rekeningnya
Sedikitnya PPATK menemukan 12 temuan alur pengelolaan keuangan mencurigakan dari Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar Rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu. PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).
Temuan PPATK ini, lanjut Ivan sudah disampaikan kepada penyidik KPK.
Atas kasus ini, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan.
Sebelas penyedia jasa keuangan itu mencakup asuransi hingga bank.
Nilainya ditotal lebih dari Rp 71 miliar.
Baca juga: Upaya KPK Usut Tuntas Korupsi Pengadaan Helikopter Angkut TNI AU
Bahkan, menurut PPATK, transaksi mencurigakan tersebut turut melibatkan putra Lukas.
"Transaksi yang dilakukan di 71 miliar Rupiah tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan (Lukas Enembe)," kata Ivan.
Ivan menambahkan, pihaknya melakukan analisis transaksi keuangan mencurigakan terhadap Lukas Enembe sejak 2017.
Adapun Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Meski begitu, KPK belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkara yang menjerat Lukas.
Hanya saja, lembaga antirasuah itu memastikan, penetapan Lukas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Lukas sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Sosok Gubernur Papua Lukas Enembe, Pernah Ditegur Mendagri Tito Akibat ke Papua Nugini Secara Ilegal
PPATK Blokir Rekening Lukas
Gubernur Papua, Lukas Enembe sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua, Lukas Enembe yang berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi KPK sejak 5 September 2022.
Menurut pengacara, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh penyidik KPK terkait proyek di Papua.
Langkah pemblokiran rekening Gubernur Papua Lukas Enembe, menurut PPATK merupakan permintaan dari penyidik KPK.
"Benar (PPATK blokir rekening Lukas Enembe atas permintaan KPK)," ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Mendadak Kirim Surat ke Jokowi, Benar Lukas Akan Digulingkan?
Kendati demikian, Natsir tidak menjelaskan secara terperinci apa alasan KPK meminta PPATK memblokir rekening Gubernur Papua itu.
Menurutnya, pemblokiran tersebut dilakukan atas koordinasi yang dilakukan antara Komisi Antirasuah itu dengan PPATK.
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pencegahan ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Surya dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Senin (12/9/2022).
Baca juga: KPK Panggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Terkait Penyelidikan Formula E
Surya mengatakan, pihaknya menerima permohonan pencegahan itu pada Rabu (7/9/2022).
Pihak Imigrasi kemudian memutuskan melarang Lukas pergi ke luar negeri per 7 September hingga 7 Maret 2023.
“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku, ” tutur Surya.
Surya menerangkan, setelah menerima permohonan itu Imigrasi memasukkan nama Lukas ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Sistem ini terhubung ke semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di pelabuhan, bandara, dan Pos Lintas Batas di seluruh Indonesia.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com