PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Hasil Sidang Kode Etik Polri, Ferdy Sambo Dipecat Sebagai Polisi
Sidang kode etik Polri menolak banding yang sebelumnya diajukan Ferdy Sambo. Ia resmi dipecat sebagai anggota polisi.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Berakhir sudah status Ferdy Sambo sebagai Jenderal Polisi Bintang Dua.
Permohonan banding oleh Ferdy Sambo yang ditolak dalam sidang komisi etik Polri yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022) mempertegas hal itu.
Dalam sidang kode etik pada 25 dan 26 Agustus 2022, Polri memberhentikan Ferdy Sambo tidak dengan hormat alias PTDH terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, inilah daftar polisi yang dipecat di kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo pun meminta izin untuk mengajukan banding ketika itu
Sidang tanggapan banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J, Irwasum Pimpin Sidang Banding Irjen Ferdy Sambo
“Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar FerdySambo. ” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Dalam sidang tanggapan banding itu, Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Baca juga: Jenderal Bintang Tiga Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini Senin (19/9/2022)
Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana. Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang ditetapkan tersangka.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.
Di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.