PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Jenderal Bintang Tiga Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini Senin (19/9/2022)
Sidang Banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo rencananya bakal digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan hari ini Senin (19/9/2022).
TRIBUNBATAM.id- Jenderal bintang tiga bakal pimpin sidang banding Ferdy Sambo yang rencananya digelar hari ini Senin (19/9/2022).
Rencananya, Sidang Banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo itu bakal digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sidang itu bakal dimulai terhitung sejak pukul 10.00 WIB.
"Senin besok (hari ini) jam 10. Tempat kalau nggak salah TNCC," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2022) malam.
Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) lalu.
Baca juga: Tujuh Jenderal Bintang Tiga Polri Ini Berpotensi Pimpin Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo
Baca juga: Ferdy Sambo Bisa Transfer Uang Ratusan Juta Tiap Bulan, Pengacara Brigadir J Pertanyakan Gaji Polisi
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Di lain sisi, Dedi Prasetyo masih enggan membeberkan perihal siapa yng bakal memimpin Sidang Banding tersebut.
Dia hanya menyatakan bahwa sidang itu bakal dipimpin oleh jenderal bintang 3.
"Dipimpin bintang 3," katanya.
Prediksi tidak dikabulkan