PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

TERUNGKAP 7 Kesalahan Ferdy Sambo yang Membuatnya Tidak Diterima Lagi di Polri

Ada tujuh pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo sehingga ia tidak diterima lagi menjadi anggota Polisi. Tujuh Pelanggaran tersebut tertuang dalam kas

Editor: Eko Setiawan
YT POLRI PRESISI
SIDANG ETIK - Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik setelah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Joshua, Kamis (25/8/2022) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Permohonan banding eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan sebagai anggota Polri ditolak oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Adapun sejumlah kesalahan Ferdy Sambo membuat dirinya tidak bisa diterima balik kembali menjadi anggota Polisi.

Sejumlah pelanggaran tersebut tertuang dalam tujuh pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, sidang banding Ferdy Sambo digelar Senin (19/9/2022) hari ini di TNCC Divisi Propam Polri.

Irjen Ferdy Sambo tetap diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat sesuai keputusan sidang etik Polri.

Keputusan pemecatan itu disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pimpinan sidang. 

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung, Senin (19/9/2022) dilansir Tribunnews. 

Adapun permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukannya terkait keputusan sidang etik. 

Berikut tujuh pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo: 

1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 Jo Pasal 8 huruf C Perpol 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7 Tahun 2002

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved