DISKOMINFOTIK ANAMBAS
Jawaban Bupati Anambas atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD P 2022
Bupati Anambas Abdul Haris memberikan jawabannya menyikapi pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terkait ranperda APBD P Anambas 2022
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Dewan, Kamis (22/9/2022).
Jawaban orang nomor satu di Anambas itu, untuk menyikapi pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terkait Ranperda APBD Perubahan Anambas Tahun 2022.
Sebelumnya, di hari yang sama juga telah dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap Ranperda APBD-P Tahun 2022.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Hasnidar, seluruh fraksi menerima dan menyetujui jawaban dari pemerintah.
Dalam sambutannya, Abdul Haris mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada fraksi DPRD yang telah memberikan tanggapan, baik berupa catatan, saran, masukan, pikiran, evaluasi, serta pertimbangan terhadap Ranperda APBD-P Tahun 2022.
Mengawali sambutannya, Haris menyampaikan jawaban terhadap pandangan Fraksi PPP Plus.
Pihaknya akan terus berupaya mempercepat pelayanan, melakukan infrastruktur bangunan sebagaimana visi misi pemerintah daerah serta pemberdayaan untuk peningkatan daya saing.
Baca juga: 1300 Keluarga di Anambas Dapat BLT BBM dan BPNT, Bupati Haris Tinjau Penyalurannya
Pihaknya juga berupaya agar pengelolaan keuangan daerah dapat ditingkatkan dengan tertib administrasi, akuntabel dan tepat sasaran demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, Haris juga menyikapi pandangan fraksi PDIP Plus. Pihaknya akan berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah dengan melakukan inovasi dari sisi regulasi maupun dari sisi pelaksanaan.
"Dapat dilihat pada penetapan asumsi pendapatan asli daerah yang terus meningkat dari tahun ke tahun," ucapnya.
Haris mengatakan, sebagai contoh pada tahun ini pemda telah bekerjasama dengan tenaga ahli dari pusat pendidikan dan pelatihan pajak Kementerian Keuangan RI untuk menyusun kajian pengembangan potensi pendapatan daerah.
Dalam hal kewajiban utang jangka pendek tahun 2021, pihaknya juga memastikan akan berupaya secara maksimal untuk menyelesaikan hal tersebut agar tidak menjadi beban yang berkepanjangan.
"Terkait penerimaan daerah dari sektor kurang bayar dana bagi hasil pada PMK No 127 Tahun 2022, kami juga akan berkoordinasi secara intens dengan pusat baik Kemendagri maupun Kemenkeu agar kurang bayar yang telah ditetapkan direalisasikan penyalurannya," jelasnya.
Adapun jawaban terhadap fraksi PAN, pihaknya akan berupaya berkoordinasi dengan Kemendagri, Kemenkeu dan Kementerian ESDM terkait kejelasan penentuan indikator perhitungan dana bagi hasil, terutama dari sektor minyak dan gas.
"Terhadap adanya perhitungan dana SILPA sebesar Rp 48.091.005.786 miliar, terjadi karena adanya transfer dari pemerintah pusat pada tanggal 31 Desember 2021 yang mengakibatkan pemda tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembayaran kegiatan-kegiatan yang seharusnya dibayarkan pada tahun anggaran 2021," paparnya.