Fakta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka KPK, Resmi Ditahan dan MA Berhentikan Sementara
Sudrajad Dimyati telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022). Kini Hakim Agung MA itu resmi menjadi tahanan KPK.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Berikut ini fakta-fakta Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) ini terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.
Sebelumnya, Sudrajad Dimyati telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022).
KPK akhirnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Adapun penerima suapnya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).
Selanjutnya, pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT); dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam, Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Simak fakta-fakta Sudrajad Dimyati setelah jadi tersangka kasus korupsi.
Baca juga: Sosok Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati yang Kini Jadi Tersangka OTT KPK
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Beri Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Dimyati Agar Bersikap Kooperatif
Sudrajad Dimyati Resmi Ditahan
KPK resmi menahan Sudrajad Dimyati pada Jumat sore.
"Saat ini, tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Sudrajad Dimyati ditahan mulai Jumat ini sampai 12 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.
Sudrajad Dimyati Diharapkan Bersedia Jadi Justice Collaborator
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, berharap Sudrajad Dimyati mau bekerja sama dengan KPK terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya.
"Semoga SD bersedia menjadi Justice Collaborator (JC)," kata Nasir, Jumat, dilansir Tribunnews.com.