OTT KPK

Mahfud MD Minta Hakim Agung yang Korupsi Harus Dihukum Berat

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) Mahfud MD.

Editor: Eko Setiawan
(Kompas.com/Kristian Erdianto // Tribunnews/JEPRIMA))
Kolase Tribunnews: Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan). 

Soal Kasus Hakim Agung, Novel Baswedan: Tak Mudah Apalagi Pimpinan KPK Tak Antusias Berantas Korupsi

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, turut serta menanggapi soal terkuaknya praktik suap di Mahkamah Agung (MA).

Di mana dalam pusaran kasus tersebut, seorang Hakim Agung bernama Sudrajad Dimyati, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, kemarin Kamis (22/9/2022).

Tidak hanya itu, seorang pengacara Yosep Parera juga turut serta diamankan.

Adanya hal tersebut, Novel Baswedan memberikan apresiasi.

Hal tersebut diungkapnya lewat cuitan di akun Twitternya @nazaqistsha.

"KPK telah menangkap Hakim Agung Selamat atas keberhasilan kawan2 penyelidik KPK melakukan OTT thd Hakim Agung."

"Saya tahu ini tdk mudah, apalagi ditengah pimpinan KPK yg tampak tdk antusias memberantas korupsi. Semoga penindakan ini bisa berdampak baik dan menjadi jalan perbaikan."

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membenarkan adanya OTT KPK terhadap Hakim Agung MA.
Menurut laporan KPK sebelumnya, beberapa orang ditangkap, di dua lokasi yakni Semarang, Jawa Tengah dan Jakarta.

Para pelaku diduga melakukan tindak pidana suap atau pungutan tak sah terkait pengurusan perkara di MA.

Bahkan KPK mengamankan sejumlah alat bukti berupa pecahan mata uang asing.

"Saat ini, para pelaku sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan proses penyelidikan masih berlangsung," ujar Gufhron, Kamis, dilansir Kompas.com.

Ghufron menyesalkan kasus korupsi masih terjadi di lingkungan Mahkamah Agung.

Bahkan, ujar Ghufron, KPK sedih Hakim Agung ditangkap KPK.

Menurutnya, KPK telah melaksanakan program pendidikan anti-korupsi yang melibatkan pejabat struktural maupun hakim di MA.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved