BERITA KRIMINAL
KPK Panggil Gubernur Papua Lukas Enembe LAGI Soal Kasus Suap dan Gratifikasi
Penyidik KPK sebelumnya memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe pada 12 September 2022 terkait dugaan suap dan gratifikasi. Namun ia tidak bisa hadir.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi hari ini, Senin (26/9/2022).
Pemanggilan Gubernur Papua oleh penyidik KPK ini merupakan yang kedua, setelah pada pemanggilan sebelumnya pada 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua, Lukas Enembe tidak dapat hadir.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Papua.
Pemeriksaan pria kelahiran 27 Juli 1967 itu, rencananya bertempat di Gedung Merah Putih KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Pemanggilan dan pemeriksaan tersangka LE (Lukas Enembe) Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 dalam perkara tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua," kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Pengacara Sebut Lukas Enembe Sudah Tak Kuat Jalan hingga Izin Berobat ke Singapura, Sakit Apa?
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengungkap kasus lain yang sedang didalami terkait dugaan keterlibatan Gubernur Papua itu.
Kasus tersebut adalah dugaan korupsi dana operasional pimpinan dan pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON).
Tim hukum Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya memastikan bahwa Lukas Enembe belum bisa memehuni panggilan pemeriksaan kedua yang baru saja dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasannya, Lukas Enembe masih terkendala kondisi kesehatannya.
"Beliau masih dalam kondisi sakit, kaki pak Lukas masih bengkak sehingga tidak bisa berjalan," kata tim hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Alosius Renwarin di Jayapura, Kamis (22/9/2022).
Namun, Alosius menyebut, Lukas Enembe akan tetap kooperatif dan telah mengirim tim hukumnya ke Jakarta.
Baca juga: Sindiran Boyamin Saiman Terhadap Lukas Enembe, Sebut Gubernur Papua Sebaiknya Buka Kasino
"Pak Stefanus Roy Rening sudah ke Jakarta dan akan memberikan surat terkini kondisi Beliau terakhir dan menyampaikan beliau belum bisa hadir untuk memenuhi pemeriksaan," kata dia.
Selain akan menyampaikan mengenai ketidakhadiran Lukas Enembe, tim hukum juga akan meminta KPK untuk memberikan izin bagi kliennya berobat di luar negeri.
"Kami akan komunikasi apakah ada keringanan dari negara untuk beliau ke luar negeri untuk berobat atau kita harus datangkan dokternya langsung," tuturnya.
MOHON Izin Berobat Keluar Negeri
Tim hukum Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya memohon agar dpaat diizinkan berobat keluar negeri.
Singapura diketahui menjadi tujuan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat.
Permohonan itu disampaikan tim hukum Gubernur Papua kepada Presiden Jokowi.
Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD Ungkap Kasus yang Jerat Gubernur Papua Lukas Enembe
"Saya atas nama tim hukum Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur," ujar kuasa hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Stefanus berharap kliennya bisa mengakses layanan kesehatan sebagaimana yang diinginkan.
Ia berpendapat jika Lukas tidak diberikan izin untuk berobat di luar negeri, maka kondisi di Papua akan memanas.
Ia kemudian menegaskan permintaan kliennya kepada Jokowi dengan mengatasnamakan rakyat Papua.
Stefanus mengaku dirinya bersama dokter pribadi Lukas, Anthonius Mote telah menemui Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dan mengabarkan informasi terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Ia membawa Menurut dia, karena keadaan itu Lukas tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik Senin besok (26/9/2022).
Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka, PPATK Blokir Rekeningnya
"Tadi dokter pribadi (Enembe) juga sudah menyampaikan langsung ke Direktur Penyidikan Asep Guntur bahwa Bapak enggak memungkinkan untuk hadir hari Senin," kata Stefanus.
"Dengan segala hormat kami kepada Bapak Presiden, atas nama masyarakat di Tanah Papua berikan kesempatan agar Bapak Gubernur jauh dari tekanan ini untuk bisa berobat dan mendapat pelayanan kesehatan," ujar dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun merespons permohonan tim hukum Gubernur Papua itu.
KPK pun memberikan syarat kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk bisa berobat ke Singapura.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bakal mempertimbangkan Lukas untuk berobat ke luar Singapura.
Namun, kata Ali, Lukas harus menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Karena itu, KPK tetap meminta Lukas datang menghadap penyidik.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Syakirun Ni'am/Dhias Suwandi)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com