KPLP Tanjung Uban
Pimpinan Tribun Batam Silaturahmi ke Kantor PLP Kelas ll Tanjung Uban
Kantor Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Uban Jumat (30/09/2022) terasa berbeda.
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Agus Tri Harsanto
Sesuai pasal 3 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.65 Tahun 2002, Disebutkan bahwa Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II Tanjung Uban mempunyai beberapa fungsi.
Pertama dalam Penyusunan rencana, program dan evaluasi, lalu Pelaksanaan operasi dan penegakan peraturan dibidang pelayaran. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pelayaran, Pelaksanaan pengawasan dan penertiban kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, penyelaman instalasi /eksplorasi dan eksploitasi, bangunan di atas dan dibawah air.
Kemudian, Pemberian bantuan pencarian dan pertolongan musibah di laut dan penanggulangan kebakaran, Pelaksanaan pengamanan dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran, serta penanggulangan pencemaran.
Selanjutnya, Pelaksanaan pelatihan pengawakan kapal dan instalasi, Pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan perbaikan dan dukungan logistik, serta melaksanakan administrasi dan kerumah tanggaan.(dra)
(Tribunbatam.id/endrakaputra)