PUBLIC SERVICE
Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Begini Cara Membuat Paspor Baru
Masa berlaku paspor Indonesia yang awalnya lima tahun akan diperpanjang menjadi 10 tahun, yang mulai berlaku 29 September 2022 lalu.
TRIBUNBATAM.id - Mulai Kamis, 29 September 2022 lalu, Imigrasi membuat gebrakan baru.
Masa berlaku paspor Indonesia yang awalnya lima tahun akan diperpanjang menjadi 10 tahun.
Sementara, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda, tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, sebagaimana bunyi Pasal 2A ayat 3.
"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Permenkumham 18/2022 Pasal 2A ayat 4.
Perubahan masa berlaku hingga 10 tahun ini termaktub dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," bunyi Permenkumham 18/2022 Pasal 2A ayat 1 sebagaimana dikutip Tribunnews, Kamis (29/9/2022).
Merujuk Permenkumham 18/2022 Pasal 2 ayat 2, paspor biasa terdiri dari paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik.
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat e-Paspor atau Paspor Elektronik, Segini Biayanya
Baca juga: Cara Membuat Paspor Online Batam Lewat M-Paspor Bisa Lebih Cepat
Penerima aturan baru perpanjangan masa berlaku paspor ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau yang sudah menikah.
"Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah," bunyi Pasal 2A ayat 2.
Lalu bagaimana cara membuat paspor terbaru?
Berikut ini syarat mendapatkan paspor:
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan;
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
(*)