BATAM TERKINI

72 Nasabah KSP Karya Bhakti Belakang Padang Batam Ngaku Rugi Rp 3,4 Miliar

72 nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti Belakang Padang, Batam mengaku mengalami kerugian Rp 3,4 miliar saat diperiksa polisi.

tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, saat hadir dalam RDPU membahas kasus dugaan penggelapan dana nasabah KSP Karya Bhakti Belakang Padang, Jumat (16/9/2022) di Kantor DPRD Batam. Polisi sudah memeriksa nasabah koperasi untuk mengetahui kerugian nasabah. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan penggelapan dana milik nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti Belakang Padang, Batam, terus berlanjut.

Terbaru, pihak kepolisian pun sudah memeriksa beberapa nasabah KSP Karya Bhakti untuk dimintai keterangan.

Tidak hanya itu, pihak pengurus koperasi pun juga ikut dipanggil dalam proses pemeriksaan tersebut.

"Sekarang lagi proses di Polresta Barelang. Ada sekitar 10 orang nasabah yang sudah dimintai keterangan dalam pemeriksaannya," ujar perwakilan nasabah, Firmansyah, kepada Tribun Batam, Minggu (2/10/2022).

Ia menuturkan, 10 orang nasabah tersebut mengalami kerugian yang berbeda-beda dalam kasus ini.

Baca juga: Aliansi Suporter Batam Gelar Aksi 1000 Lilin, Turut Berduka Pasca Tragedi Kanjuruhan

"Dari total yang kita hitung sekitar 72 orang saja sudah Rp 3,4 miliar kerugiannya. Sementara, total nasabah yang rugi itu ada 250 orang," tambahnya lagi.

Firmansyah berharap, pihak kepolisian pun dapat mengusut tuntas perihal kasus dugaan penggelapan dana ini.

Apalagi Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, telah memberikan atensi serius dalam perkara ini saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar beberapa waktu lalu.

"Semoga pemeriksaan cepat selesai. Lalu, kerugian nasabah bisa dikembalikan keseluruhannya," ujar perwakilan nasabah lain, Efri.

Sementara, para nasabah KSP Karya Bhakti pun sudah menyiapkan langkah hukum lainnya jika unsur pidana terhadap kasus ini terpenuhi.

"Mungkin bisa melaporkan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jadi harta benda yang bersangkutan bisa dijadikan ganti rugi. Tapi, mediasi sudah dilakukan. Kalau tidak menemukan titik terang, kita ambil langkah lain," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved