PUBLIC SERVICE
Cara Ajukan Pembelian Rumah Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) pembiayaan perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
(THINKSTOCKS/SARINYAPINNGAM)/Kompas.com
Ilustrasi kredit pemilikan rumah (KPR). Membeli rumah bisa menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian di dalam Pasal 9 tertulis bahwa, suku bunga yang dikenakan kepada Peserta untuk PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 5 persen di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate).
Suku bunga penempatan deposito untuk mendukung penyaluran PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 2 persen di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate).
Baca juga: Cara Mengurus Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online Maupun Offline, Begini Syaratnya
Baca juga: Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Melalui Autodebet BCA
Begini cara pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan:
- Peserta mengajukan salah satu jenis pembiyaan rumah tersebut kepada bank penyalur
- Permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh bank penyalur dan dilengkapi dengan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Bank penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Jika dalam verifikasi telah memenuhi persyaratan, bank penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga
- Persetujuan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Bank Penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah cara membeli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan peserta.
Semoga bermanfaat.
(*)