Jadi Kurir Narkoba di Batam dan Bintan, Pria Asal Aceh Ditangkap Polisi Bawa Ganja

Personel Polres Bintan menangkap HR, pria asal Aceh di Pelabuhan Bulang Linggi Bintan gegara jadi kurir narkoba di Batam dan Bintan, Kamis (22/9)

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menunjukkan barang bukti ganja hasil tangkapan saat ekspose kasus narkoba di Bintan, Selasa (4/10/2022) 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Seorang pria asal Langsa Provinsi Aceh berinisial HR (24), diringkus polisi di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban, Kabupaten Bintan gegara kasus narkoba di Bintan.

Dari Aceh, pelaku membawa narkoba jenis ganja masuk ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dia sempat ke Batam, lalu bergerak lagi ke Bintan, diduga untuk menyerahkan ganja yang dibawanya kepada seseorang.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menuturkan, penangkapan tersangka HR dilakukan pada Kamis (22/9/2022) lalu.

"Kita amankan bersama barang bukti enam paket besar berisi daun ganja dengan berat 5,4 Kg," ucapnya saat gelar konferensi pers di Mapolres Bintan, Selasa (4/10/2022).

Lanjutnya, tersangka membawa barang haram itu dari Aceh melewati Medan, Provinsi Sumatera Utara menuju Pekanbaru, Riau.

Baca juga: BEGINI Cara Kurir Narkoba di Batam Serahkan Paket Tanpa Tahu Sosok Penerimanya

Kemudian, dari Pekanbaru, tersangka lewat jalur laut tujuan Buton, Tanjung Balai Karimun dan menuju Kota Batam, Provinsi Kepri.

Setelah itu tersangka HR pada Kamis (22/9/2022) lalu berangkat sekitar pukul 22.00 WIB, dan tiba di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban sekitar pukul 23.00 Wib.

"Sesampainya tersangka di Pelabuhan Linggi, kita amankan bersama barang bukti," ucapnya.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Tapi tersangka sempat tidak mengakui barang yang dibawa olehnya itu adalah ganja. Setelah dibuka, akhirnya tersangka mengaku," katanya.

Tidar mengatakan, dari hasil pengembangan polisi, pihaknya menemukan sejumlah paket ganja disimpan tersangka di salah satu hotel di daerah Nagoya, Batam.

Baca juga: Diupah hingga Rp 80 Juta, Seorang Satpam Sebuah Hotel di Batam Jadi Kurir Narkoba

Dari pengembangan itu, polisi kembali menemukan lima paket besar ganja lagi.

"Jadi totalnya keseluruhan berjumlah 17,3 Kg yang kita amankan di dua TKP berbeda," terangnya.

Tidar juga menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved