Jadi Kurir Narkoba di Batam dan Bintan, Pria Asal Aceh Ditangkap Polisi Bawa Ganja
Personel Polres Bintan menangkap HR, pria asal Aceh di Pelabuhan Bulang Linggi Bintan gegara jadi kurir narkoba di Batam dan Bintan, Kamis (22/9)
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Pasalnya, dalam kasus ini ada tiga orang lagi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Yakni inisial Z dari Jakarta, AB di Bintan dan MS di Aceh.
"Jadi inisial Z ini berada di Jakarta. Dirinya yang memberi barang ke tersangka HR. Sementara tersangka AB di Bintan yang berkomunikasi dengan MS yang berada di Aceh melalui via telpon," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka HR yang diciduk polisi dan membawa ganja seberat 17,3 Kg mengaku, ia tak mengalami kendala saat membawa barang haram itu dari Aceh hingga tiba di Kepri.
"Saya tidak ada kendala, biasa saja membawanya," ucapnya seusai ekspose kasus di Mapolres Bintan.
Pria asal Aceh itu mengaku tidak mengetahui wilayah di Bintan.
"Saya dipandu melalui via telpon oleh seseorang hingga bisa tiba di Bintan, Provinsi Kepri. Untuk uang saku selama perjalanan saya menerima dari seseorang dengan nilai Rp 2,9 juta," ungkapnya.
Kepada awak media, HR juga mengaku, dari Aceh hingga sampai ke Batam memakan waktu tiga hari.
"Kalau tidak salah tiga hari perjalanan. Saya di kampung bekerja serabutan, dan nekat membawa ganja karena tergiur upah yang dijanjikan," ucapnya sembari tertunduk.
Atas perbuatannya, tersangka HR dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur atau minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Seusai konferensi pers, Polres Bintan juga langsung melakukan pemusnahan barang bukti ganja seberat 16,5 Kg.
Dalam pemusnahan itu disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri Bintan, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dan perwakilan dari Dirnarkoba Polda Kepri. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google