Jadi Kurir Narkoba di Batam dan Bintan, Pria Asal Aceh Ditangkap Polisi Bawa Ganja
Personel Polres Bintan menangkap HR, pria asal Aceh di Pelabuhan Bulang Linggi Bintan gegara jadi kurir narkoba di Batam dan Bintan, Kamis (22/9)
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Seorang pria asal Langsa Provinsi Aceh berinisial HR (24), diringkus polisi di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban, Kabupaten Bintan gegara kasus narkoba di Bintan.
Dari Aceh, pelaku membawa narkoba jenis ganja masuk ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dia sempat ke Batam, lalu bergerak lagi ke Bintan, diduga untuk menyerahkan ganja yang dibawanya kepada seseorang.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menuturkan, penangkapan tersangka HR dilakukan pada Kamis (22/9/2022) lalu.
"Kita amankan bersama barang bukti enam paket besar berisi daun ganja dengan berat 5,4 Kg," ucapnya saat gelar konferensi pers di Mapolres Bintan, Selasa (4/10/2022).
Lanjutnya, tersangka membawa barang haram itu dari Aceh melewati Medan, Provinsi Sumatera Utara menuju Pekanbaru, Riau.
Baca juga: BEGINI Cara Kurir Narkoba di Batam Serahkan Paket Tanpa Tahu Sosok Penerimanya
Kemudian, dari Pekanbaru, tersangka lewat jalur laut tujuan Buton, Tanjung Balai Karimun dan menuju Kota Batam, Provinsi Kepri.
Setelah itu tersangka HR pada Kamis (22/9/2022) lalu berangkat sekitar pukul 22.00 WIB, dan tiba di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban sekitar pukul 23.00 Wib.
"Sesampainya tersangka di Pelabuhan Linggi, kita amankan bersama barang bukti," ucapnya.
Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Tapi tersangka sempat tidak mengakui barang yang dibawa olehnya itu adalah ganja. Setelah dibuka, akhirnya tersangka mengaku," katanya.
Tidar mengatakan, dari hasil pengembangan polisi, pihaknya menemukan sejumlah paket ganja disimpan tersangka di salah satu hotel di daerah Nagoya, Batam.
Baca juga: Diupah hingga Rp 80 Juta, Seorang Satpam Sebuah Hotel di Batam Jadi Kurir Narkoba
Dari pengembangan itu, polisi kembali menemukan lima paket besar ganja lagi.
"Jadi totalnya keseluruhan berjumlah 17,3 Kg yang kita amankan di dua TKP berbeda," terangnya.
Tidar juga menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
Pasalnya, dalam kasus ini ada tiga orang lagi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Yakni inisial Z dari Jakarta, AB di Bintan dan MS di Aceh.
"Jadi inisial Z ini berada di Jakarta. Dirinya yang memberi barang ke tersangka HR. Sementara tersangka AB di Bintan yang berkomunikasi dengan MS yang berada di Aceh melalui via telpon," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka HR yang diciduk polisi dan membawa ganja seberat 17,3 Kg mengaku, ia tak mengalami kendala saat membawa barang haram itu dari Aceh hingga tiba di Kepri.
"Saya tidak ada kendala, biasa saja membawanya," ucapnya seusai ekspose kasus di Mapolres Bintan.
Pria asal Aceh itu mengaku tidak mengetahui wilayah di Bintan.
"Saya dipandu melalui via telpon oleh seseorang hingga bisa tiba di Bintan, Provinsi Kepri. Untuk uang saku selama perjalanan saya menerima dari seseorang dengan nilai Rp 2,9 juta," ungkapnya.
Kepada awak media, HR juga mengaku, dari Aceh hingga sampai ke Batam memakan waktu tiga hari.
"Kalau tidak salah tiga hari perjalanan. Saya di kampung bekerja serabutan, dan nekat membawa ganja karena tergiur upah yang dijanjikan," ucapnya sembari tertunduk.
Atas perbuatannya, tersangka HR dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur atau minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Seusai konferensi pers, Polres Bintan juga langsung melakukan pemusnahan barang bukti ganja seberat 16,5 Kg.
Dalam pemusnahan itu disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri Bintan, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dan perwakilan dari Dirnarkoba Polda Kepri. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google