APLIKASI
Kenali Ciri-ciri SMS Penipuan dan Cara Mengatasinya, Blokir atau Laporkan ke Kominfo dan OJK
Penipuan SMS akan menggiring korban untuk mengakses link tertentu untuk mendapatkan data sampai uang korban.
Mulai dari melakukan pemblokiran hingga mengajukan laporan ke pihak berwenang.
Laporan ditujukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bank, sampai provider.
Berikut cara mengatasi penipuan SMS;
1. Blokir nomor penipu
Nomor telepon yang menyebar pesan spam dan meresahkan bisa segera Anda blokir.
Pemblokiran ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dari hp dan lewat aplikasi tambahan.
Setiap hp umumnya telah memiliki fitur bawaan untuk memblokir panggilan dan pesan teks yang tidak diinginkan.
Dengan begitu, Anda akan berhenti menerima pesan teks spam dari nomor tersebut.
Sementara, ada sejumlah aplikasi pihak ketiga yang bisa digunakan untuk memblokir SMS spam, antara lain Truecaller, TrapCall, Nomorobo, Hiya, dan sebagainya.
2. Laporkan nomor penipu ke Kominfo
Cara mengatasi penipuan SMS berikutnya adalah melaporkan nomor tersebut ke Kominfo.
Ini merupakan cara melaporkan nomor penipuan online, sehingga tak perlu repot ke kantor Kominfo.
Berikut cara melaporkan nomor penipuan ke Kominfo:
- Buka situs layanan.kominfo.go.id
- Klik 'Aduan Konten'
- Login dengan memasukkan username atau email dan password, isi kode unik, dan klik 'Masuk'
- Adukan laporan Anda dengan klik 'Mulai Chat'
- Petugas Help Desk Kominfo akan melayani dan meminta bukti rekaman percakapan, suara, atau screenshot yang mengindikasikan penipuan
- Proses verifikasi dan analisis bukti
- Aduan Anda akan dibuat jadi tiket laporan ke sistem SMART PPI untuk diteruskan ke provider agar nomor tersebut diblokir
- Jika nomor tersebut layak diblokir, maka blokir akan dilakukan. Jika sudah ada penjelasan dari pengguna nomor dan ada klarifikasi, barulah blokir nomor bisa dibuka.
3. Laporkan nomor penipu ke OJK
Selain ke Kominfo, Anda juga bisa melaporkan nomor SMS penipuan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).