Breaking News
Minggu, 19 April 2026

KARIMUN TERKINI

Perintah Jaksa Agung, Kejari Karimun Tegaskan Tak Ada Pungli Dalam Restorative Justice

Jaksa Agung memerintahkan anggotanya untuk tidak melakukan pungli dalam penanganan perkara, termasuk urusan restorative justice.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Kepala Kejari Karimun, Firdaus saat meresmikan rumah restorative justice kedua di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Selasa (4/10/2022). Jaksa Agung memerintahkan anggotanya untuk tidak melakukan pungli dalam penanganan perkara, termasuk dalam restorative justice. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi atensi benar kepada Kejaksaan Negeri dalam perkara Restorative Justice untuk tidak melakukan pungli, termasuk di Kejari Karimun.

Kejari Karimun benar-benar menjaga apa yang diinstruksikan Jaksa Agung mengenai pungli ini terhadap perkara yang masuk dalam Restorative Justice.

Kepala Kejari Karimun, Firdaus menegaskan, dalam penyelesaian perkara pelaku Restorative Justice tidak dibenarkan adanya Pungutan Liar (Pungli) sesuai perintah dari Jaksa Agung.

"Dari Jaksa Agung sudah menegaskan kepada kami, bahwa jangan ada pungli dalam penyelesaian perkara Restorative Justice," ujar Firdaus, Jumat (7/10/2022).

Menurutnya, dalam penyelesaian perkara Restorative Justice yakni perkara ringan tanpa harus melalui persidangan di pengadilan.

Baca juga: Rawan Kasus Hukum, Kejari Karimun Resmikan Rumah Restorative Justice di Kapling

"Contoh perkara KDRT pasal 362, pencurian pasal 480 yang ancamannya dibawah lima tahun," ujarnya.

Dengan begitu, selama ada penanganan atau penyelesaian kasus dengan perdamaian tersebut, tidak ada embel-embel untuk pungutan biaya.

"Sebab, peran Kejaksaan dalam hal ini adalah untuk memberikan pelayanan pada masyarakat melalui hati nurani," ujarnya.

Restorative justice itu ditetapkan karena korban dan pelaku tidak merasa keberatan jika dilakukan dengan perdamaian di kedua belah pihak.

"Jadi perkara Restorative justice itu nantinya korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan keduanya sepakat berdamai," ujarnya.

Adapun tujuannya memberikan kemudahan pada masyarakat dalam menyelesiakan persoalan hukum dengan batasan-batasan yang telah ditentukan.

Baca juga: Kajati Kepri Resmikan Rumah Restorative Justice di Gedung LAM Tanjungpinang

"Kami bukan dilayani masyarakat. Tapi, kami yang melayani masyarakat," ujarnya.

Firdaus menyebut, hal tersebut mengingat bahwa setiap orang berhak mendapatkan keadilan hukum yang tidak dapat diberikan hanya untuk golongan tertentu saja.

"Lagian untuk apa juga seperti itu, tidak ada manfaatnya juga bagi kami, jadi apa yang mau dipunglikan," ujarnya.

Restorative Justice di Kapling

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun sebelumnya meresmikan rumah Restorative Justice di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing.

Bukan tanpa sebab Kejari Karimun mendirikan rumah Restorative Justice di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing.

Kepala Kejari Karimun, Firdaus mengungkap pendirian rumah Restorative Justice di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing itu.

Selain daerah padat penduduk, daerah tersebut menurutnya rawan terjadi perkara hukum.

"Tujuan rumah Restorative Justice ini untuk mempermudah masyarakat dalam hal penyelesaian hukum," ujar Firdaus, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Polsek Sekupang Batam Selesaikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dengan Restorative Justice

Ia menambahkan Restorative justice ini upaya penegakan hukum dengan mengedepankan hati nurani masyarakat Karimun.

"Jadi beberapa perkara yang dianggap ringan dan adanya batasan ketentuan tanpa dilibatkan di pengadilan, contoh perkara KDRT pasal 362, pencurian pasal 480 yang ancamannya dibawah lima tahun," ujarnya.

Dalam pembentukan kampung atau rumah Restorative Justice nantinya akan terus berlanjut ke desa dan kelurahan lainnya di wilayah Kabupaten Karimun.

"Nantinya bukan hanya di Kelurahan Sungai Lakam Timur dan Kapling. Tapi kedepannya akan merata hingga ke pulau- pulau hingga menyasar 14 kecamatan di Kabupaten Karimun," ujarnya.

Saat ini, pihak kejaksaan negeri juga telah menyelesaikan tiga perkara yang di selesaikan pada masyarakat Kabupaten Karimun.

"Sebelumnya ada tiga perkara yang diselesaikan secara restorative justice, dan ini masih ada dua yang masih dalam proses," ujarnya.

Sementara, Bupati Karimun Aunur Rafiq memberikan apresiasi atas pembentukan restoratif justice oleh Kejaksaan Negeri Karimun.

Baca juga: Bupati Lingga Dampingi Kajati Kepri Resmikan Balai Restorative Justice, Hanya ada Tiga di Kepri

"Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun turut memberikan apresiasi dalam pembentukan kampung atau rumah restorative justice yang kedua," ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Dengan begitu, Bupati Karimun Aunur Rafiq berharap di canangkannya kampung Restorative Justice dapat membantu masyarakat dalam persoalan hukum.

"Semoga dengan ini yang nantinya dalam persoalan hukum dapat diselesaikan dengan bermusyawarah terlebih dulu," tutupnya.(TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved