BERITA KRIMINAL

3 Pelaku Perzinaan Dipermalukan di Depan Orang Banyak dan Dicambuk

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal menjelaskan ketiga terpidana zina masing-masing dua pria, Mur (21) warga Aluesentang, Manyakpay

Editor: Eko Setiawan
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Foto ILUSTRASI pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh 

Syamsul Rizal menambahkan eksekusi ini merupakan yang kedua kali dilaksanakan pada 2022. Eskekusi pertama dilakukan terhadap tujuh orang pada 18 Maret 2022.

“Kami sudah menjadwalkan eskekusi ketiga pada November 2022, saat ini sudah ada dua orang yang putusannya sudah turun,” kata Syamsul.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tiga Penzina, Satu Wanita Dua Pria Dicambuk 300 Kali, 8 Penjudi Puluhan Kali

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved