PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Nomor Induk Berusaha Secara online Bagi Pelaku Usaha dan UMKM

Cara mendaftar dan mengurus NIB juga cukup mudah, bisa diakses secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.

Tribunbatam.id/Anne Maria
Foto ilustrasi. Isnawati pemilik UMKM Isna Puring saat menunjukkan sejumlah produk kerajinan berbahan limbah eceng gondok di Mall Bida Ayu. 

TRIBUNBATAM.id - Para pelaku usaha atau pemilik UMKM sebaiknya segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB merupakan bentuk legalitas dan identitas sebuah usaha.

Legalitas penting dimiliki oleh pemilik usaha, baik UMKM maupun yang level di atasnya.

Cara mendaftar dan mengurus NIB juga cukup mudah, bisa diakses secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.

Pemilik usaha bisa mengunjungi laman www.oss.go.id untuk membuat NIB.

NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission atau OSS ini.

Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor.

Baca juga: Cara Mengurus Dokumen Pemindahan Barang ke Luar Batam di Kantor Bea dan Cukai

Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha di Kelurahan agar Bisa Ajukan KUR di Bank

Artinya, dengan NIB, pemilik usaha tidak lagi perlu mengurus tiga persyaratan izin usaha tersebut.

Lantas bagaimana cara membuat NIB secara online bagi pelaku UMKM?

Berikut syarat dan cara membuat NIB secara online yang dikutip dari laman www.oss.go.id.

Syarat Membuat NIB Secara Online

  • NIK
  • NPWP
  • Alamat email yang aktif Nomor telepon yang aktif

Jika semua dokumen di atas telah disiapkan, langkah selanjutnya yang perlu kamu lalui untuk membuat NIB adalah melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil di Online Single Submission (OSS).

Cara Daftar Hak Akses UMK di OSS

  • Kunjungi laman https://oss.go.id/
  • Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil"
  • Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia. Ada 2 pilihan yang bisa dipilih sesuai status usahamu, yakni orang perseorangan atau badan usaha
  • Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik "Daftar"
  • Sistem akan mengirimkan email ke alamat email yang telah didaftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi
  • Untuk verifikasi, Anda hanya perlu klik tombol Aktivasi yang terdapat pada email tersebut. Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS Hak akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS.

Baca juga: Prosedur dan Cara Mengurus Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha, Simak Tahapannya

Baca juga: Prosedur dan Cara Mengajukan KPR Subsidi di BTN Khusus Pekerja Berpenghasilan Rendah

Setelah proses pendaftaran Hak Akses UMK di OSS selesai, Anda tinggal mendaftarkan usaha Anda untuk mendapatkan NIB. Berikut cara-caranya:

Cara Membuat NIB Secara Online

  • Kunjungi https://oss.go.id/
  • Pilih MASUK
  • Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK
  • Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
  • Lengkapi Data Pelaku Usaha
  • Lengkapi Data Bidang Usaha
  • Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
  • Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
  • Periksa Daftar Produk/Jasa
  • Periksa Data Usaha
  • Periksa Daftar Kegiatan Usaha Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  • Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha
  • Perizinan NIB terbit.

Demikian cara dan prosedur pengurusan NIB bagi pelaku usahan dan UMKM, semoga membantu.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved