KEUANGAN

SEGINI Biaya Resmi Notaris dalam Transaksi Jual Beli Rumah atau Properti Berdasarkan UU

Jasa notaris diperlukan karena dalam proses jual beli rumah membutuhkan dokumen atau surat perjanjian jual beli yang sah di mata hukum.

(THINKSTOCKS/SARINYAPINNGAM)/Kompas.com
Proses jual beli rumah merupakan proses pengalihan kepemilikan dari pihak penjual kepada pihak pembeli, dalam proses ini membutuhkan notaris. 

TRIBUNBATAM.id - Jika Anda ingin membeli atau menjual rumah maupun properti, notaris memiliki peran penting.

Jasa notaris diperlukan karena dalam proses jual beli rumah membutuhkan dokumen atau surat perjanjian jual beli yang sah di mata hukum.

Proses jual beli rumah pada dasarnya proses pengalihan kepemilikan dari pihak penjual kepada pihak pembeli.

Dalam proses ini, Anda membutuhkan jasa notaris. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, seorang notaris memiliki kewajiban mengeluarkan akta pembayaran uang sewa, bunga dan pensiun, akta penawaran pembayaran tunai, dan akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga.

Serta, akta kuasa, akta keterangan kepemilikan atau akta lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Termasuk, akta jual-beli rumah. 

Tentu saja, untuk menggunakan jasa notaris, pembeli ataupun penjual harus menyiapkan sejumlah dana.

Baca juga: Prosedur dan Cara Mengajukan KPR Subsidi di BTN Khusus Pekerja Berpenghasilan Rendah

Baca juga: PENTING Sebelum Membeli Rumah KPR, Ketahui Jenis Hunian, Izin dan Berkasnya

Lalu, berapa biaya notaris jual beli rumah? 

Melansir momsmoney.id, biaya notaris jual beli rumah sudah tercantum dalam Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2004 yang terbagi menjadi dua: nilai ekonomis dan nilai sosial.

Biaya notaris jual beli rumah

Biaya yang akan Anda keluarkan akan menggunakan nilai ekonomis.

Sebab, nilai sosial untuk akta yang mempunyai fungsi sosial, seperti akta pendirian yayasan, sekolah, tanah wakaf, rumah ibadah, atau rumah sakit.

Berikut perincian biaya yang akan Anda keluarkan sebagai upah jasa notaris berdasarkan nilai ekonomis:

  • Paling besar 2,5 persen dari nilai transaksi mencapai Rp 100 juta
  • Paling besar 1,5 persen dari nilai transaksi Rp 100 juta-Rp 1 miliar
  • Paling besar 1 persen dari nilai transaksi di atas Rp 1 miliar
     

Jika Anda melakukan jual beli rumah dengan total transaksi Rp 1,2 miliar, maka biaya notaris sebesar Rp 12 juta. 

Sementara dari sisi sosiologis, maka baiya notaris paling besar hanya Rp 5 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved